City Land Klaim Kantongi Dokumen Perizinan Lengkap
TUNJUKAN. Penanggung Jawab City Land, Iim Sanim menunjukan dokumen perizinan Perumahan City Land, Kamis (20/11). FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID — Proyek Perumahan City Land diklaim telah berjalan sesuai ketentuan. Dokumen perizinan lengkap telah dikantongi. Hal ini disampaikan Penanggung Jawab City Land, Iim Sanim, Kamis (20/11).
Statemennya disampaikan menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan Perumahan City Land diduga dibangun melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berada di kawasan rawan bencana atau sabuk hijau.
BACA JUGA:Perumahan City Land Sumber Diduga Langgar RTRW, DPRD Akan Cek ke Lapangan
Iim menjelaskan, pengembangan Perumahan City Land terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama pengembangnya PT Baari Manunggal Sejahtera Cirebon. Tahap keduanya, ditangani langsung induk perusahaan, yakni PT ASP Land Development.
Proyek ditahap pertama dilakukan di atas lahan seluas 5 hektare. Menurut Iim, seluruh perizinan yang dibutuhkan telah lengkap. Mulai dari, izin lokasi, Peraturan teknis (Pertek), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Kemudian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Izin Pemanfaatan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Proses mengurus perizinan sudah dilakukan sejak 2019–2021 melalui OSS dan mekanisme lainnya. Karena itu pembangunan baru dapat dimulai pada 2022, saat semuanya lengkap,” kata Iim.
Pria asal Kuningan itu menjelaskan ditahap pertama ini, City Land menyediakan dua tipe hunian klaster komersil. Pertama type 100 sebanyak 32 unit dengan luas tanah 240 m². Harga jualnya mencapai Rp1,75 miliar. Kemudian type 60 sebanyak 29 unit, luas 150 m², harga sekitar Rp850 jutaan.
Iim menegaskan pembangunan ini dilakukan di atas lahan milik warga yang telah dibebaskan sejak 2017. Saat ini, pembangunan baru tahap pertama dan jumlah unit nya pun masih terbatas.
"Kita prioritaskan untuk membangun akses dulu. Kalau unit, kita ngga ready stok. Pakainya sistem indent. Sekarang baru ada beberapa unit. Itu untuk sample," katanya.
Tahap kedua pengembangan akan dilakukan di lahan seluas 45 hektare. Diperuntukkan bagi perumahan non-komersil.
Saat ini, pembangunan untuk tahap kedua, belum dimulai. Masih menunggu persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menanggapi tudingan bahwa City Land rawan bencana. Berada di kawasan sesar Baribis atau termasuk sabuk hijau, Iim menyatakan hal itu tidak benar.
“Kami sudah berinvestasi dengan nominal besar. Tidak mungkin kami menjalankan pembangunan tanpa mengikuti aturan," katanya.
"Jika ada pihak yang ingin memberikan tanggapan atau pengaduan, kami siap menghadapi karena semua proses kami jalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Iim menambahkan sebelum pembangunan dimulai, pihaknya tidak pernah menerima informasi bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan rawan bencana.
Pihak City Land menegaskan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi maupun data apabila diperlukan pemerintah daerah atau pihak lain.
“Kami memiliki seluruh dokumen lengkap dan siap menunjukkannya. Tidak ada yang kami langgar, baik dari sisi perizinan maupun tata ruang,” tutur Iim.
Sebelumnya, proyek Perumahan City Land di Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berada di area sabuk hijau (Green Belt).
Seharusnya tidak boleh dialih fungsikan. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, menyatakan pihaknya akan meninjau langsung lokasi untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.
Ia mengaku sudah mendengar kabar adanya aktivitas pembangunan di kawasan sabuk hijau, meski belum ada laporan resmi atau surat keberatan yang masuk ke Komisi III.
Selain dugaan pelanggaran tata ruang, muncul pula kabar bahwa kawasan Plangon hingga area perumahan tersebut berada di jalur Sesar Baribis. Menurut Lukman, jika benar demikian, maka risiko bencana harus benar-benar diperhatikan.
Kata dia, pengembang wajib memperoleh kepastian dari dinas terkait bahwa lokasi aman dari potensi ancaman geologis. “Terkait perizinan, saya belum bisa memastikan apakah City Land sudah mengantongi izin lengkap atau belum," katanya.
"Yang kami khawatirkan, kalau izinnya belum jelas dan lokasinya rawan bencana, ini tentu sangat berbahaya,” tukasnya. (zen)
Sumber: