Keenam Fraksi Minta Tambahan Penjelasan Dua Raperda

Keenam Fraksi Minta Tambahan Penjelasan Dua Raperda

CATATAN. Salah satu perwakilan fraksi DPRD Indramayu menyerahkan dokumen pemandangan umum terhadap nota penjelasan bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah usulan eksekutif. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID–Enam fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan pemandangan umumnya terhadap nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dalam rapat paripurna, Rabu (7/9). 

Selanjutnya akan menjadi bahan untuk proses pembahasan oleh panitia khusus (pansus). Pada rapat paripurna tersebut, Bupati Indramayu Nina Agustina diwakili Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Woni Dwinanto. 

Kedua raperda itu terdiri dari perubahan APBD tahun anggaran 2022, dan perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Setelah dibacakan, dokumen pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut diterima oleh pimpinan DPRD untuk diserahkan kepada bupati. 

Di dalamnya terdapat pertanyaan dan permintaan tambahan penjelasan. Sedangkan jawaban bupati maupun tambahan penjelasannya akan disampaikan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pelaksanaannya pada Jumat (9/9) mendatang.

BACA JUGA:Bupati Nina Datang Menjenguk, Supendi Bangunkan Ibunya: Saya Terharu

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin SH mengatakan, rapat paripurna tersebut sudah sesuai ketentuan dan tahapannya. Untuk jadwal sesuai hasil dari Badan Musyawarah (Banmus) dan ketentuan tingkat kehadiran terpenuhi.

“Hadir secara fisik dan menandatangani daftar hadir sebanyak 29 orang dari jumlah anggota DPRD 49 orang, ketentuan kuorum terpenuhi. Ini berdasarkan Pasal 102 ayat 1 huruf C peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang tatib DPRD,” jelasnya.

Sementara itu, keenam fraksi tersebut terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo. Serta Fraksi Merah Putih yang merupakan gabungan PKS, Hanura, dan Nasdem.

Sumber: