Rugikan Negara Rp24 Miliar, Kejaksaan Tetapkan MY Jadi Tersangka

Rugikan Negara Rp24 Miliar, Kejaksaan Tetapkan MY Jadi Tersangka

DITETAPKAN. Kejaksaan menetapkan MY mantan staf administrasi dana dan jasa bank plat merah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

*** Uang Hasil Korupsi Digunakan untuk Membeli Barang Mewah

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.IDKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan mantan pegawai bank plat merah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Inisialnya MY, telah merugikan negara sebesar Rp24,6 miliar.

Uang hasil kejahatan MY diketahui digunakan untuk membeli berbagai barang mewah. Seperti mobil, motor, tas bermerek, hingga perhiasan.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari laporan internal pegawai bank. Setelah dilakukan penyelidikan, tim pidana khusus akhirnya menetapkan MY sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

BACA JUGA:Bau Busuk Limbah Kentang dan Ubi Ganggu Warga dan Pengunjung Mall di Cirebon

“Hari ini, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menetapkan saudara MY sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (1/10).

MY merupakan mantan staf administrasi dana dan jasa bank plat merah. Selama periode 2018 hingga 2025, MY diduga melakukan lebih dari 200 transaksi mencurigakan dengan memindahkan dana dari rekening penampung ke rekening pribadinya secara bertahap.

Untuk mengelabui sistem dan menutupi jejak, MY menyusun dokumen-dokumen palsu serta membuat narasi fiktif agar tidak terdeteksi pihak internal bank. “Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24.672.746.091,” tegas Yudhi

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan menyita sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut. Di antaranya satu unit mobil Hyundai Stargazer, sepeda motor Vespa edisi batik senilai Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, dompet Louis Vuitton seharga sekitar Rp10 juta, serta tas bermerek MCM.

Tak hanya itu, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp131,9 juta dari rekening tersangka yang sebelumnya telah diblokir. “Barang-barang ini kami duga dibeli menggunakan uang hasil korupsi,” tambah Yudhi.

MY saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I selama 20 hari. Terhitung mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:Warga Cirebon Ngeluh, Urus PBG Rumah Tinggal Lama!

Untuk tindak pidana korupsi, MY terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati. Sementara untuk TPPU, ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kejaksaan memastikan penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Sejauh ini baru satu tersangka. Tapi kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” tutupnya. (zen)

Sumber: