TNI AL Cirebon Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Ribuan Pakaian Olahraga

TNI AL Cirebon Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Ribuan Pakaian Olahraga

ILEGAL. Pakaian olahraga ilegal yang berhasil digagalkan oleh Lanal Cirebon.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Pangkalan TNI AL (Lanal) Cirebon berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ribuan potong pakaian olahraga ilegal tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Patimban, Subang.

Penindakan dilakukan pada Minggu dini hari setelah tim intelijen memperoleh informasi mengenai adanya kendaraan yang membawa barang ilegal dari KM Ferrindo 5 kapal rute Pontianak–Patimban.

Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung menjelaskan, operasi digelar tepat pukul 04.00 WIB dan menyekat kendaraan yang baru selesai bongkar dari KM Ferrindo 5.

“Pada hari ini kami menyampaikan perkembangan penting terkait upaya penegakan hukum di wilayah kerja Lanal Cirebon, khususnya area Pelabuhan Patimban. Berdasarkan informasi intelijen, kami langsung melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang baru selesai bongkar muatan dari KM Ferrindo 5, dan memeriksa truk Fuso bernomor Polisi F 8810 AL,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 41.280 potong pakaian olahraga tanpa dokumen resmi kepabeanan. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis pakaian sport seperti celana panjang, jogger retro, jaket olahraga wanita anti-UV, dan jaket wanita.

“Kami berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut ribuan pakaian olahraga ilegal. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan,” katanya.

Nilai pasar barang-barang ilegal itu ditaksir Rp6,1 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar.

Setelah mengetahui tidak dilengkapi dokumen resmi kepabeanan, Faisal mengungkapkan, supir dan kendaraan bersama seluruh muatan langsung dibawa ke Markas Komando Lanal Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sopir truk yang kini masih berstatus saksi dengan inisial, KS mengaku menerima order pengangkutan dari seseorang berinisial GG, pengurus salah satu ekspedisi di Pontianak, dengan tujuan akhir ke gudang di wilayah Pasambi, Tangerang, Banten. Dari keterangan GG, barang tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur tikus lintas batas negara, kemudian dimuat di wilayah Sungai Ayak 1, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat," ungkapnya.

Lanal Cirebon menduga kuat telah terjadi pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan hasil pemeriksaan awal supir dan pengurus ekspedisi.

Kepala Kanwil DJBC Jabar yang diwakili oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Setiawan menegaskan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Bea Cukai untuk proses penyelidikan mendalam.

“Nantinya proses ini akan kami tangani sesuai prosedur. Kami akan memeriksa saksi, alat bukti, dan memastikan kasus memasuki tahap penyidikan hingga penetapan tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pakaian bekas impor merupakan barang yang dilarang masuk ke Indonesia, karena bertentangan dengan peraturan Kementerian Perdagangan.

“Larangan ini ditetapkan untuk menjaga iklim perdagangan yang fair, serta melindungi masyarakat dari potensi barang berbahaya. Kita juga akan mengecek kemungkinan adanya barang ilegal lain seperti narkotika ikut diselundupkan,” tambahnya.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana 1-10 tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Seluruh barang bukti termasuk kendaraan dan sopir, telah diamankan oleh Lanal Cirebon. Koordinasi lintas instansi dilakukan bersama Bea Cukai, KSOP, Polres, Kodim, dan aparat penegak hukum lainnya. (its)

Sumber: