Piutang PAD Tembus 100 Milyar, Komisi II Minta Pemkot Gandeng Kejaksaan
Komisi II saat rapat bersama BPKPD, temukan potensi pendapatan lebih dari 100 milyar dari piutang PAD. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Ditengah kondisi APBD tahun 2026 yang terjun bebas karena dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dipotong lebih dari 200 milyar, Kota Cirebon ternyata masih mempunyai potensi untuk menopang pendapatan.
Potensi tersebut muncul dari piutang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tertagihkan di tahun 2025.
Tak tanggung-tanggung, nilai piutang tersebut diperkirakan lebih dari 100 milyar.
BACA JUGA:Murka Trotoar Rusak, Edo Semprot Pihak Bank dan Pengelola Hotel di Jalan Wahidin
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengungkapkan, pihaknya belum menerima laporan terbaru terkait angka piutang PAD yang bisa ditagihkan oleh Pemkot.
"Data yang terbaru belum masuk mas. Tahun kemarin itu potensi yang masuk melalui piutang PAD kurang lebih 100 milyar, tahun ini bisa lebih," ungkap Andru, sapaan akrab Ketua Komisi II kepada Rakyat Cirebon.
Andru memprediksi, nilai piutang yang bisa ditagihkan di tahun 2026 ini akan lebih dari 100 milyar, berdasarkan asumsi pendapatan sektor pajak yang jauh dari target pada tahun 2025 lalu.
BACA JUGA:Waktunya Bebenah! Ramalan Zodiak Scorpio Besok Kamis, 23 Januari 2026 Karir hingga Cinta
Piutang ini didominasi dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
"Dengan tunggakan PBB-P2 yang terealisasi hanya 64 persen saja secara otomatis ada kemungkinan naik kembali, saya kira lebih dari 100 milyar," sebut Andru.
Dijelaskan Andru, piutang PAD ini, muncul dari potensi-potensi pendapatan asli daerah, baik sektor pajak maupun retribusi yang tertunggak dan harus ditagih.
BACA JUGA:Infinix Note Edge Smartphone Ramping Berikut Harganya
Maka, Pemkot harus merespon ini dengan serius dan tidak boleh dibiarkan, karena jika bisa dimaksimalkan, maka itu setidaknya bisa menambal APBD yang terjun bebas karena pemangkasan TKD.
Untuk itu, kata Andru, Komisi II mendorong Pemkot untuk bergerak melakukan penagihan terhadap para wajib pajak yang menunggak.
Sumber: