Ratusan Koperasi di Kabupaten Cirebon Mati Suri
JELASKAN. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan menjelaskan ratusan koperasi mati suri. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Jumlah koperasi di Kabupaten Cirebon cukup banyak. Sampai tembus diangka 800 an lebih. Tapi, tidak semua aktif. Data itu, dikantongi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Dr Alex Suheriyawan SPd MSi menjelaskan pihaknya telah melakukan pembaruan data. Dengan melakukan verifikasi lapangan.
Ternyata, berdasarkan hasil verifikasi per Desember 2025, koperasi existing di Kabupaten Cirebon tercatat hanya sebanyak 429 koperasi. Disampaikan Alex ketika ditemui Rakyat Cirebon dalam acara Musda Dekopinda Kabupaten Cirebon, kemarin (20/1).
“Di data memang masih tercantum, tapi ketika didatangi ke lapangan, ada koperasi yang sudah tidak ada lagi. Ini yang harus diverifikasi melalui berita acara,” kata Alex.
Selain koperasi existing, terdapat pula 426 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Jumlah tersebut merupakan hasil penyesuaian data karena adanya dua desa yang melakukan pendaftaran ganda.
BACA JUGA:Minyak Goreng 2L Murah! Promo JSM Indomaret Terbaru Periode 22 hingga 28 Januari 2026
Dengan demikian, total koperasi yang tercatat di Kabupaten Cirebon mencapai 855 koperasi, gabungan antara koperasi existing dan KDKMP.
Dari 429 koperasi existing tersebut, Alex menyebutkan hanya sekitar 50 persen yang rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Ia menegaskan, tidak melaksanakan RAT tidak selalu berarti koperasi tidak aktif, karena ada koperasi yang masih berjalan namun belum menyelenggarakan RAT.
Sementara itu, koperasi yang sudah ter digitalisasi atau terdaftar dalam sistem Online Data System (ODS) baru mencapai 72 koperasi. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan masih lemahnya tata kelola koperasi.
“Untuk bisa dikatakan sehat, koperasi harus melaksanakan RAT, memiliki tingkat kesehatan yang baik, dan tata kelolanya harus didampingi secara intensif sesuai tahapan yang ditentukan,” jelasnya.
Alex juga mengingatkan, koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut akan otomatis kehilangan Nomor Induk Koperasi (NIK). Bahkan, dalam beberapa kasus, ketidakaktifan tersebut bisa berlangsung hingga lima tahun sebelum koperasi benar-benar dinyatakan tidak ada.
“Makanya poin utamanya ada tiga: pembenahan data, pendampingan tanpa lelah, dan penyembuhan atau penyehatan koperasi itu sendiri,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Yuke Maulani Septina, menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam mendorong kemajuan koperasi, khususnya di wilayah Cirebon.
Di Cirebon sendiri, terdapat sekitar 800 koperasi reguler serta 424 Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP). Seluruh koperasi tersebut ditargetkan menjadi koperasi yang sehat, berkualitas, dan maju, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya dan masyarakat.
“Kolaborasi adalah kunci. Koperasi harus menjadi lembaga yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tukasnya. (zen)
Sumber: