77 Perumahan di Kota Cirebon Diterlantarkan Pengembangnya

77 Perumahan di Kota Cirebon Diterlantarkan Pengembangnya

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Wandi Sofyan SSTP. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Dari sekian banyak perumahan di Kota Cirebon, belum semuanya melakukan penyerahan aset kepada Pemerintah Daerah. 

Sesuai ketentuan, seharusnya setelah dibangun, setiap perumahan harus menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemda melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), sehingga PSU nya menjadi aset pemerintah daerah. 

Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan SSTP mengungkapkan, saat ini DPRKP mendata ada 153 perumahan di wilayah Kota Cirebon, dan dari keseluruhan, baru hanya 19 perumahan saja yang sudah menyerahkan PSU nya ke Pemda.

"Sampai saat ini beberapa sedang berproses. Seperti penyerahan PSU Bumi Saputra Asri, karena memang sebelumnya kita sudah melakukan verifikasi ke lapangan," ungkap Wandi kepada Rakyat Cirebon, Kamis (29/01). 

Selain Bumi Saputra Asri, lanjut Wandi, pada tahun 2025 ada empat perumahan lain yang juga tengah berproses menyerahkan PSU nya. 

"Akan tetapi yang 4 itu sedang proses perbaikan. Karena kan kita verifikasi bersama tim, masih ada beberapa kekurangan yang harus diperbaiki untuk bisa diterima dalam penyerahan PSU-nya," lanjut Wandi. 

Dijelaskan Wandi, dari 153 perumahan yang ada ini, 77 perumahan sudah ditinggal oleh pengembangannya, sehingga bisa dikatakan saat ini perumahan tersebut terlantar, sedangkan PSU mereka tetap harus diserah terimakan kepada Pemkot. 

"Ada juga yang sudah diterlantarkan oleh pengembangan, sekitar 77 perumahan," jelas Wandi. 

Meskipun demikian, ditambahkan Wandi, untuk perumahan yang sudah ditinggal oleh para pengembangnya, bisa diserahkan oleh para warga yang menghimpun diri dalam sebuah paguyuban jika belum terbentuk RT di perumahan tersebut. 

"Jika sudah terbentuk, RT bisa dari RT nya, kalau tidak ya semacam paguyuban warga," kata Wandi. (sep)

Sumber: