Aturan THR Karyawan Swasta 2026: Rumus Hitung dan Batas Akhir Pembayaran
Aturan THR Karyawan Swasta 2026: Rumus Hitung dan Batas Akhir Pembayaran. Foto: Pinterest/ Rakyatcirebon.disway.id--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Bagi jutaan karyawan swasta di Indonesia, pengumuman mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kabar yang paling dinantikan saat memasuki bulan Ramadan.
THR bukan sekadar tradisi, melainkan hak pendapatan keagamaan yang telah diatur secara ketat oleh undang-undang.
Menjelang Idulfitri 1447 H yang jatuh pada akhir Maret 2026, penting bagi Anda untuk mengetahui aturan terbaru mengenai cara menghitung nominal yang berhak diterima serta kapan batas waktu perusahaan harus membayarkannya. J
angan sampai hak Anda terabaikan karena kurangnya informasi mengenai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
BACA JUGA:Apa Perbedaan THR dan Gaji 13 Tahun 2026? Jangan Sampai Tertukar!
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Hal ini berlaku bagi:
- Karyawan Tetap (PKWTT).
- Karyawan Kontrak (PKWT).
- Buruh harian lepas yang memenuhi kriteria masa kerja.
Rumus Menghitung THR Karyawan Swasta 2026
BACA JUGA:Rincian Besaran THR dan Gaji 13 Tahun 2026 untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan
Besaran THR tidak dipukul rata untuk semua karyawan, melainkan bergantung pada masa kerja masing-masing individu. Berikut adalah cara hitungnya:
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi Anda yang sudah bekerja selama satu tahun penuh atau lebih, Anda berhak menerima 1 bulan upah.
Upah di sini terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap (seperti tunjangan jabatan atau perumahan).
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proporsional)
Jika Anda baru bergabung dengan perusahaan (minimal 1 bulan), maka perhitungan menggunakan rumus proporsional:
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2026: Simak Prediksi Tanggal Cairnya!
(Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah = Nilai THR
Contoh: Jika Anda baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka THR yang diterima adalah (6/12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Batas Akhir Pembayaran THR 2026
Sumber: