Monev UMK 2,36 Juta Rupiah, Disnaker Datangi 40 Perusahaan Besar Dalam 2 Pekan, Ini Hasilnya
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., MSi monev penerapan UMK 2026 di Kabupaten Kuningan. Dalam 2 pekan terakhir, monitoring menjangkau 40 Perusahaan besar.-(Bubud Sihabudin-Rakyat Cirebon)
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus mengawal pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan Tahun 2026 sebesar Rp 2.369.000. Pengawalan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi (monev) langsung ke perusahaan-perusahaan, terutama perusahaan skala besar yang wajib menerapkan UMK.
Sejak awal tahun, Disnakertrans telah melakukan monev ke puluhan perusahaan, dengan prioritas sekitar 40 perusahaan besar di Kabupaten Kuningan. Fokus pengawasan diarahkan pada kepatuhan pembayaran UMK bagi pekerja baru serta penyesuaian Struktur dan Skala Upah (SSU) sebagai instrumen pengupahan berjenjang di internal perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., MSI, menjelaskan hasil monev menunjukkan sebagian besar perusahaan telah menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai ketentuan UMK 2026. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya optimal, terutama dalam kelengkapan administrasi SSU dan tahapan penyesuaian upah.
“Secara umum sudah berjalan, tetapi ada perusahaan yang masih berproses. Itu yang kami dampingi dan bina,” ujar Guruh.
Dalam ketentuan pengupahan, UMK diwajibkan bagi pekerja baru dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah harus mengikuti struktur dan skala upah berdasarkan jabatan, tanggung jawab, dan kompetensi. Dengan skema ini, UMK menjadi batas bawah, bukan batas maksimum penghasilan pekerja.
Kewajiban UMK berlaku bagi perusahaan skala besar dan menengah, termasuk ritel modern berskala besar. Adapun pelaku UMKM tidak diwajibkan menerapkan UMK, karena memiliki skema pengupahan tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan monev, Disnakertrans mencatat beberapa kendala, di antaranya masih adanya perusahaan yang belum memperbarui SSU, keterbatasan pemahaman sebagian pengusaha terkait kewajiban UMK, serta penyesuaian keuangan perusahaan yang dilakukan secara bertahap. Meski demikian, Disnakertrans menegaskan pendekatan yang ditempuh lebih mengedepankan pembinaan dibandingkan sanksi.
“Kami dalami dulu alasannya. Apakah masih masa pelatihan, penyesuaian internal, atau persoalan lain. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme sanksi administratif hingga pelaporan ke pengawas ketenagakerjaan provinsi,” jelasnya.
Sebagai solusi, Disnakertrans memperkuat sosialisasi UMK dan SSU, membuka ruang konsultasi bagi perusahaan, serta melibatkan media dalam pengawasan publik. Pemerintah juga mendorong perusahaan agar transparan dalam sistem pengupahan dan pelaporan ketenagakerjaan.
Dalam konteks hubungan industrial, Disnakertrans menekankan pentingnya keseimbangan peran antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Penetapan UMK dilakukan melalui mekanisme dewan pengupahan yang melibatkan ketiga unsur tersebut, sehingga aspirasi buruh dan kepentingan dunia usaha dapat dipertemukan secara proporsional.
Menurut Guruh, hubungan industrial yang sehat menjadi kunci keberlanjutan investasi dan perlindungan pekerja. Perusahaan membutuhkan stabilitas agar tetap beroperasi, sementara pekerja membutuhkan kepastian upah dan jaminan kerja. Ketidakseimbangan di salah satu sisi berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.
Selain pengawalan UMK, Pemkab Kuningan juga memperkuat perlindungan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hingga 2026, hampir 36 ribu pekerja rentan, termasuk petani tembakau dan cengkeh, telah terdaftar dan iurannya dibayarkan melalui APBD kabupaten dan provinsi. Program ini diharapkan memberi rasa aman bagi pekerja informal saat menghadapi risiko kerja.
Dengan pengawasan berkelanjutan, pembinaan perusahaan, serta sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, Disnakertrans optimistis implementasi UMK di Kabupaten Kuningan dapat berjalan lebih tertib, adil, dan berkelanjutan. (Bubud Sihabudin)
Sumber: