Uha Juhana : Penerbitan SK Bupati Terkait Tunjangan DPRD, Kecerobohan Siapa?
Ketua LSM Frontal Uha Juhana. Usut polemik SK Bupati Terkait Tunjangan DPRD hingga Keluar, Kecerobohan Siapa? --(Rakyat Cirebon)
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, KUNINGAN - Ketua LSM Frontal Uha Juhana kembali buka suara, terkait Tunjangan DPRD yang dituding tak ada dasar hukum yang jelas. Pihaknya bahkan mengusut isu ini, alur pembuatan SK yang dinilai terdapat kecerobohan. Isu ini tidak sekadar soal administratif, tetapi juga menyentuh etika politik, kepemimpinan lembaga legislatif, serta tata kelola keuangan daerah.
Berikut opini selengkapnya, Ketua LSM Frontal Uha Juhana kepada media, yang dirilis Selasa (10/02/2026) :
Informasi Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan terkait penetapan tunjangan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD disayangkan menjadi kesempatan bagi oknum tidak bertanggung jawab dalam hal ini seperti sikap tidak ksatria yang diperlihatkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy, yang terkesan “cuci tangan” dari tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat.
Yang bersangkutan menyatakan secara terbuka di salah satu media sosial yang meminta kepada publik untuk menanyakan langsung kepada Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si terkait keluarnya SK Bupati tentang Tunjangan DPRD.
Ini mencerminkan lemahnya kepemimpinan dari pimpinan legislatif atau wakil rakyat yang terhormat. Sebagai seorang Ketua DPRD, Nuzul semestinya terbuka memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat, bukan justru lempar batu sembuyi tangan dengan menyudutkan Bupati Kuningan.
Disini terlihat, lanjutnya, tidak ada tanggung jawabnya sama sekali. Mengawasi lembaga sendirinya saja tidak becus apalagi harus mengawasi Pemerintah Daerah secara umum.
Kejadian di atas memperlihatkan kelemahan institusi DPRD Kuningan sebagai salah satu unsur penyelengara pemerintahan di daerah. DPRD secara konstitusional memiliki tiga fungsi yakni Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Sehingga sudah seharusnya dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Kuningan bersama-sama dengan eksekutif tidak membuat kesalahan kalau sejak awal memang benar mereka mewakili rakyat dengan kinerja baik. Pelurusan terhadap kritik keluarnya SK Bupati Kuningan terkait Tunjangan DPRD nampaknya mesti ditempatkan pada kajian yang proporsional.
Jangan sampai menjadi ajang untuk menghakimi apalagi membuat tuduhan tendensius tanpa adanya konfirmasi maupun kebenaran cerita yang sesungguhnya dibalik layar.
Penyelesaian masalah polemik Tunjangan DPRD yang memakai cara pendekatan politik adu domba seperti yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdi sangat membahayakan pendidikan politik dan demokrasi di masyarakat.
Sebagai pihak yang menerima manfaat langsung dari cairnya Tunjangan DPRD harus disadari sebanyak 50 orang anggota dewan menempatkan posisi mereka pada sebuah konsekuensi hukum yang serius. Disinilah perlunya kebijaksanaan dan kematangan dari seorang politisi untuk hati-hati berbicara, mulutmu harimaumu.
Keluarnya SK Bupati Kuningan terkait Tunjangan DPRD tidak bisa dilepaskan dari peran administrasi yang dibuat oleh Sekretariat DPRD. Dimana dalam hal ini Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat DPRD Kuningan telah berbuat ceroboh dengan membuat dan memasukkan anggaran Tunjangan DPRD pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dalam APBD Kuningan karena kesalahan yang diperbuat mereka sendiri tidak pernah mengajukan pembuatan Peraturan Bupati.
DPA adalah dokumen resmi yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan setiap instansi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang disetujui dan berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan anggaran (APBD) serta dasar operasional dan penarikan dana. DPA dijabarkan dalam APBD dan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran oleh pengguna anggaran.
DPA merupakan penjabaran dari dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Disinilah pentingnya lembaga legislatif yang diwakili oleh Sekretariat DPRD secara administratif dalam teknis pengelolaan anggaran memiliki pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan karena bukti kesalahan dalam pembuatan DPA dan RKA bisa berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan informasi yang didapat dan terkonfirmasi, Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Tunjangan DPRD berdasarkan masukan dari pejabat Setwan yang menyampaikan bahwa tidak ada masalah terkait regulasi. Disinilah Bupati Kuningan berani menandatangani SK karena ketentuan terkait pencairan Tunjangan DPRD selama ini tidak pernah ada masalah.
Sumber: