139 Calwu Terpilih Pilwu 2025 Diingatkan Soal Kelola Keuangan
WARNING. Kabid Pemdes DPMD Indramayu, Adang Kusumah Dewantara, memberikan keterangan terkait pemberhentian sementara sejumlah kuwu. FOTO: TARDIARTO AZZA--
INDRAMAYU - Sebanyak 139 calon kuwu (calwu) terpilih hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) pada Desember 2025 lalu, akan menjalani prosesi pelantikan, Kamis (12/2/2026). Namun, dalam mengemban jabatannya nanti diingatkan agar tertib dalam pengelolaan keuangan desa.
Prosesi pelantikan dipastikan bertempat di Pendopo Indramayu. Para kuwu baru tersebut akan menjabat selama 8 tahun, 2026 hingga 2034.
Peringatan keras itu diberikan Pemkab Indramayu bagi seluruh kepala desa atau kuwu se-Indramayu, termasuk 139 kuwu yang akan resmi menjabat. Hal ini karena sudah ada sejumlah kuwu yang sempat diberhentikan sementara oleh Bupati Lucky Hakim, menyusul adanya temuan Inspektorat terkait pengelolaan anggaran.
Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Adang Kusumah Dewantara mengatakan, langkah tegas tersebut diambil agar para kuwu selalu mengedepankan regulasi, dan menggunakan anggaran yang tersedia sesuai dengan ketentuan.
"Kepada pemerintah desa kami imbau untuk apa yang diprogramkan, apa yang dianggarkan, bisa dilaksanakan dan tertib administrasi. Jangan sampai yang sudah terjadi (kasus kuwu diberhentikan sementara, red) diikuti," jelasnya, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan data DPMD, terdapat beberapa desa yang kuwunya sempat diberhentikan sementara. Di antaranya adalah Kuwu Kedokan Agung di Kecamatan Kedokan Bunder, Kuwu Anjatan Utara Kecamatan Anjatan, Kuwu Sukaslamet Kecamatan Kroya, Kuwu Wanantara Kecamatan Sindang, dan yang terbaru Kuwu Sukadadi di Kecamatan Arahan.
Meski demikian, beberapa kuwu yang sempat diberhentikan kini telah diaktifkan kembali jabatannya setelah menyelesaikan kewajiban mereka. "Yang saya tahu Wanantara pada waktu itu diberhentikan. Sukaslamet jelas, kemudian Anjatan Utara, Kedokan Agung termasuk. Terakhir Sukadadi kemarin," sebutnya.
Ia menyebutkan, dari klarifikasi para kepala desa yang bermasalah itu, diketahui temuan Inspektorat karena kurang pahamnya mereka dalam mengelola anggaran. "Kalau dari klarifikasinya ke Inspektorat itu memang karena kurangnya pemahaman, rata-rata seperti itu," ungkapnya.
Adapun lama pemberhentian sementara disesuaikan dengan besaran temuan kerugian negara oleh Inspektorat. Jika temuan di atas Rp100 juta kebijakan bupati 3 bulan pemberhentian sementara. Sedangkan di atas Rp200 juta, pemberhentian sementaranya 6 bulan.
Adang menyampaikan, Inspektorat sendiri terus bekerja melakukan audit di seluruh desa yang ada di Indramayu secara bertahap. Namun ia berharap, kasus-kasus yang sebelumnya harus dijadikan peringatan keras bagi para kuwu agar lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran.
Terkait hal itu, lanjut Adang, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk bisa turut serta mengawasi kinerja pemerintah desa. "Kami berharap, kejadian tersebut bisa menjadi warning agar jangan diikuti," tandasnya. (tar)
Sumber: