Bukan Hanya Gaji Pokok! Ini Daftar 7 Tunjangan Guru PPPK 2026 dan Simulasinya
Bukan Hanya Gaji Pokok! Ini Daftar 7 Tunjangan Guru PPPK 2026 dan Simulasinya. Foto: Pinterest/ Rakyatcirebon.disway.id--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Menjadi Guru PPPK bukan sekadar tentang nominal gaji pokok yang tertera di SK.
Bagi banyak pendidik, daya tarik utama justru terletak pada deretan tunjangan yang menyertainya.
Di tahun 2026 ini, skema kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin tertata, memberikan angin segar bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh penjuru negeri.
Jika Anda hanya melihat angka gaji pokok, Anda mungkin melewatkan gambaran besarnya.
Mari kita bedah tujuh komponen tunjangan yang membuat Take Home Pay guru PPPK menjadi jauh lebih kompetitif.
BACA JUGA:Rincian Gaji Guru PPPK 2026: Tabel Per Golongan dan Masa Kerja Menurut Perpres 11/2024
Daftar 7 Tunjangan Guru PPPK di Tahun 2026
Berikut adalah komponen tambahan penghasilan di luar gaji pokok yang berhak diterima oleh guru PPPK:
- Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok bagi guru yang memiliki pasangan sah secara hukum.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal hingga dua anak.
- Tunjangan Pangan (Beras): Diberikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan 10 kg beras per anggota keluarga (maksimal 4 orang).
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Mengingat guru adalah jabatan fungsional, terdapat tunjangan khusus yang besarnya ditentukan berdasarkan jenjang jabatan (Ahli Pertama, Ahli Muda, dst).
- Tunjangan Profesi Guru (TPG): Sering disebut tunjangan sertifikasi. Komponen ini adalah yang paling signifikan karena besarnya setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.
- Tunjangan Khusus (Daerah Terpencil): Bagi guru yang ditugaskan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), terdapat tambahan tunjangan khusus sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian di lokasi sulit.
- Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP: Tergantung pada kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing, guru PPPK juga berpeluang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan absensi dan kinerja.
BACA JUGA:Perbandingan Gaji Guru PPPK dan PNS 2026: Kelebihan, Kekurangan, dan Hak Pensiun
Simulasi Penghasilan Guru PPPK Golongan IX
Mari kita buat simulasi sederhana untuk seorang guru baru (Golongan IX) dengan masa kerja 0 tahun yang sudah menikah dan memiliki satu anak, serta sudah memiliki sertifikat pendidik:
- Gaji Pokok: Rp3.203.600
- Tunjangan Istri (10%): Rp320.360
- Tunjangan 1 Anak (2%): Rp64.072
- Tunjangan Beras (3 orang x ~Rp72.420): Rp217.260
- Tunjangan Fungsional (Estimasi): Rp327.000
- Tunjangan Profesi Guru (TPG): Rp3.203.600
Total Estimasi Penghasilan Kotor: Rp7.335.892
Catatan: Nominal ini belum termasuk potongan BPJS (1% dari pekerja) dan iuran pensiun/JHT. Angka di atas menunjukkan bahwa dengan adanya sertifikasi, pendapatan guru PPPK bisa mencapai dua kali lipat dari gaji pokoknya.
BACA JUGA:Cegah Hoaks, Kesbangpol Jabar Kumpulkan 300 Pemuda Kuningan
Mengapa Sertifikasi Menjadi Kunci?
Dari simulasi di atas, terlihat jelas bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah pembeda terbesar.
Inilah alasan mengapa pemerintah terus mendorong para guru PPPK untuk segera mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Sumber: