PGRI Desak Pemerintah Tuntaskan Status PPPK Paruh Waktu

PGRI Desak Pemerintah Tuntaskan Status PPPK Paruh Waktu

JELASKAN. Sekjen PB PGRI Kabupaten Cirebon, Dudung Abdul Kodir SPd MPd, menjelaskan PB PGRI sudah mendesak pemerintah menuntaskan status PPPK paruh waktu. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.DISWAY.IDPersatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendorong pemerintah segera menuntaskan persoalan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Khususnya di sektor pendidikan.

Pasalnya, PGRI menilai skema PPPK paruh waktu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu, disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) PGRI, Dudung Abdul Kodir SPd MPd, saat menghadiri Halal Bihalal dan Pelantikan Pengurus PGRI Kabupaten Cirebon, kemarin.

Pria asal Kabupaten Kuningan Jawa Barat itu menegaskan PB PGRI telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan lembaga legislatif untuk mempercepat penyelesaian persoalan PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, di banyak sekolah masih terdapat guru honorer yang belum masuk skema pengangkatan menjadi aparatur sipil negara. Karena itu, PGRI mendorong agar status mereka segera diperjelas melalui pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

“Secara hukum harus jelas. Di sekolah masih ada guru honorer yang belum masuk dalam skema pengangkatan. Itu harus segera diselesaikan,” katanya.

Dudung menilai keberadaan PPPK paruh waktu sebenarnya tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam regulasi tersebut, hanya dikenal dua kategori ASN. Yakni ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN PPPK.

“Dalam undang-undang ASN hanya ada dua kategori, ASN PNS dan ASN PPPK. Tidak ada PPPK paruh waktu. Karena itu kami meminta Kementerian PAN-RB segera menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon Sektor Pendidikan Desak Kepastian Gaji, Disdik Janji Cari Solusi

PGRI bahkan menargetkan persoalan PPPK paruh waktu bisa dituntaskan paling lambat pada tahun 2026, meski diakui penyelesaian tersebut sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara.

“Masalahnya memang di anggaran. Kalau pemerintah menata PPPK, maka sistem penggajiannya harus ditanggung negara, jangan seluruhnya dibebankan ke daerah karena kemampuan fiskal daerah juga terbatas,” ujarnya.

Selain memperjuangkan penyelesaian status PPPK, PGRI juga mendorong peningkatan kesejahteraan guru. Dudung menilai masih ada guru ASN yang menerima gaji pokok di bawah upah minimum daerah di beberapa wilayah.

Ia berharap profesi guru, khususnya ASN PNS, dapat menjadi profesi yang lebih sejahtera dan dihargai oleh negara. “Minimal gaji pokok golongan IIIA harus di atas Rp3 juta. Jangan sampai gaji pokok ASN masih di bawah upah minimum daerah,” katanya.

Di sisi lain, PGRI juga tengah memperjuangkan Undang-Undang Perlindungan Guru. Hal ini dinilai penting karena masih banyak kasus kriminalisasi terhadap guru saat menjalankan tugas pendidikan dan penegakan disiplin di sekolah.

Menurut Dudung, usulan tersebut sebenarnya telah mendapat dukungan dari berbagai fraksi di DPR. Namun saat ini yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Minimal substansi perlindungan guru bisa masuk dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Tapi kami tetap berjuang agar Undang-Undang Perlindungan Guru bisa terwujud,” pungkasnya. (zen)

Sumber: