Sistem Serah Terima Fasum dan Fasos Dibenahi

Sistem Serah Terima Fasum dan Fasos Dibenahi

JELASKAN. Kepala DPKPP, Hilman Firmansyah menjelaskan DPKPP mulai membenahi sistem serah terima Fasum dan Fasos. Akan ada reward–punishment untuk developer. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

*** DPKPP Siapkan Reward–Punishment untuk Developer

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID — Serah terima fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah selama ini kerap menjadi persoalan di Kabupaten Cirebon.

Perbedaan persepsi, ketidaksesuaian dengan rencana awal hingga pengembang yang sudah tidak lagi bertanggung jawab menjadi kendala yang berulang.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah ST, mengaku persoalan tersebut menjadi salah satu fokus yang dibedah sejak dirinya dilantik.

“Sejak dilantik kami langsung membedah persoalan serah terima fasum dan fasos. Ini problematika yang selalu berulang dan sering bermasalah,” kata Hilman.

Menurutnya, selama ini terdapat perbedaan pandangan antara pihak developer, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta dinas teknis terkait mengenai proses penyerahan aset perumahan kepada pemerintah.

Untuk mengatasi hal tersebut, DPKPP mulai memformulasikan sistem baru yang lebih sistematis, terutama sejak tahap awal pengesahan site plan pembangunan perumahan.

“Kami mencoba merumuskan sistem serah terima fasum dan fasos agar tidak bermasalah. Salah satunya dengan melakukan ekspos pengesahan site plan di awal, sehingga sejak awal sudah jelas mana yang sesuai dengan Perda RTRW dan mana yang layak dibangun,” ujarnya.

Hilman menjelaskan, dalam sistem baru tersebut pemerintah daerah akan lebih aktif melakukan monitoring dan pengendalian sejak awal pembangunan. Pengawasan dilakukan bersama instansi teknis lain agar batas-batas lahan untuk jalan, ruang terbuka hijau (RTH), maupun fasilitas sosial lainnya tidak berubah di tengah proses pembangunan.

“Developer jangan kaget kalau nanti kami melakukan monitoring. Itu bagian dari pengawasan agar pembangunan sesuai dengan site plan yang disahkan,” katanya.

BACA JUGA:Sudah Pindah, Kantor Lama KONI Kabupaten Cirebon Diserahkan ke Dishub?

Ia menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 109 perumahan di Kabupaten Cirebon yang menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah daerah. Seluruh aset tersebut kemudian dicatat di bagian aset pemerintah untuk menjadi tanggung jawab pemeliharaan pemerintah.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit aset yang diserahkan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Kondisi tersebut kerap memicu persoalan baru di kemudian hari.

“Jangan sampai aset yang diserahkan tidak sesuai dengan rencana awal. Ini yang sering terjadi selama ini,” jelasnya.

DPKPP juga tengah menyiapkan regulasi untuk mengatasi kasus-kasus perumahan yang bermasalah. Termasuk ketika pengembang sudah tidak lagi bertanggung jawab terhadap pembangunan fasilitas umum.

Dalam kondisi tertentu, pemerintah bahkan harus mengambil langkah diskresi demi melindungi masyarakat sebagai konsumen perumahan.

“Kadang developer sudah tidak ada, sementara yang berhadapan dengan pemerintah adalah masyarakat. Padahal konsumen ini warga kita juga,” ujar Hilman.

Sebagai bagian dari pembenahan sistem, DPKPP juga berencana menerapkan mekanisme reward and punishment bagi para pengembang perumahan.

Developer yang mematuhi seluruh aturan pembangunan hingga proses serah terima fasum dan fasos akan diberikan penghargaan dari pemerintah daerah.

“Kami rencanakan ada reward berupa penghargaan atau sertifikat bagi developer yang menjalankan pembangunan sesuai aturan,” katanya.

Menurut Hilman, penghargaan tersebut juga akan menjadi nilai tambah bagi pengembang dalam memasarkan perumahan mereka karena telah mendapat pengakuan dari pemerintah daerah.

“Kalau developer sudah mendapat semacam bintang atau penghargaan dari pemerintah daerah, masyarakat akan lebih percaya. Itu juga akan membantu pemasaran mereka,” pungkasnya. (zen)

Sumber: