Menara Tak Berizin dan Kabel Semrawut

Menara Tak Berizin dan Kabel Semrawut

JELASKAN. Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Muhlisin, menjelaskan progres pembahasan Raperda Infrastruktur Telekomunikasi. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

*** Dewan Mulai Bahas Raperda Infrastuktur Pasif Telekomunikasi

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID — Menara telekomunikasi tanpa izin marak bermunculan. Pemasangan kabel semrawut di berbagai titik. Hal itu, akhirnya mendorong DPRD Kabupaten Cirebon bergerak.

Panitia Khusus (Pansus) II pun sudah mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

BACA JUGA:Tak Terima Ditegur Saat Terobos Lampu Merah, Pelajar Bacok Mahasiswa

Langkah ini dinilai sebagai respons atas lemahnya pengawasan selama ini. Infrastruktur telekomunikasi tumbuh tanpa penataan yang jelas. Cenderung mengabaikan aspek keselamatan maupun estetika lingkungan.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Muhlisin, mengakui kondisi di lapangan sudah cukup memprihatinkan. Banyak menara dan tiang telekomunikasi berdiri tanpa izin. Sementara kabel-kabel terpasang tidak beraturan. Parahnya, dibiarkan menjuntai di ruang publik.

BACA JUGA:Prediksi Harga Emas Mei 2026: Apakah Tren Bullish Akan Berlanjut?

“Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga keselamatan masyarakat. Banyak kabel dipasang sembarangan dan berpotensi membahayakan,” ujarnya.

Menurutnya, pembahasan raperda ini menjadi momentum untuk membenahi persoalan yang selama ini terkesan dibiarkan. Ia menilai, tanpa regulasi yang tegas, kondisi semrawut tersebut akan terus berulang.

“Selama ini pengaturannya belum maksimal. Karena itu, perlu aturan yang lebih jelas dan tegas, baik dari sisi perizinan maupun pengawasan,” katanya.

BACA JUGA:Disupport Ketua DPRD dan Ketua KONI, Lima Petinju Kota Cirebon Borong Medali di Piala Gubernur Aing

Pansus II mendorong agar dalam raperda nanti diatur secara rinci. Meliputi mekanisme perizinan, penataan titik menara, hingga sistem penataan kabel. Agar kedepannya, lebih rapi dan terintegrasi.

"Penegakan aturan juga menjadi sorotan, agar tidak hanya berhenti pada regulasi tanpa implementasi," tegas Kang Icin--sapaan akrabnya.

BACA JUGA:Sedulur FC Melaju di Turnamen Pakujaya 2026 Tangerang

Politisi PKB itu menegaskan, pembahasan raperda ini tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan. Menghentikan praktik pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang tidak terkendali.

"Jika tidak segera ditata, kondisi ini dikhawatirkan akan terus mengganggu wajah kota. Sekaligus meningkatkan risiko bagi masyarakat," tukasnya. (zen)

Sumber: