Sekolah Lima Hari Terganjal Regulasi, DPRD: Jangan Dipaksakan
JELASKAN. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, H Muchyidin menyoroti wacana penerapan sekolah 5 hari, Kamis (7/5). FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Wacana penerapan sekolah lima hari terganjal regulasi dan kesiapan sekolah. DPRD pun mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan terburu-buru.
Dibutuhkan pembahasan matang. Salah satu faktor penyebabnya adalah keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, H Muchyidin SSos mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi awal terkait wacana tersebut. Namun, hasil pembahasan sementara menyimpulkan kondisi sekolah di Kabupaten Cirebon belum sepenuhnya siap menerapkan sistem lima hari belajar.
“Jangan sampai dipukul rata. Ada sekolah yang mungkin siap, tapi belum tentu semuanya siap. Karena itu perlu penyelarasan dan kajian lebih dulu,” ujar Muchyidin.
Menurut dia, penerapan sekolah lima hari tidak bisa hanya melihat aspek administratif belaka. Kesiapan fasilitas, pola pembelajaran, hingga dampaknya terhadap pendidikan keagamaan pun perlu menjadi pertimbangan.
Ia menegaskan, hasil rapat terakhir di DPRD mengarah pada opsi penerapan bertahap. Sekolah yang dinilai memenuhi syarat bisa dijadikan percontohan. Sementara sekolah lain menyesuaikan secara bertahap.
“Kalau memang ada yang sudah siap, silakan dijadikan pilot project. Tapi jangan dipaksakan untuk semua sekolah,” katanya.
Lebih lanjut, terang politisi PDIP, Komisi IV dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi internal. Memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, untuk membahas lebih jauh arah kebijakan tersebut.
“Kami akan koordinasikan lagi di internal komisi dan bertemu dengan dinas. Pembahasannya berjalan paralel,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto SPd MM memastikan, penerapan sekolah lima hari untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) saat ini belum memungkinkan dilakukan.
Menurut Ronianto, keberadaan Perda DTA menjadi faktor utama yang membuat kebijakan tersebut belum dapat diterapkan di tingkat SD. Sebab, aturan itu berkaitan langsung dengan aktivitas pendidikan keagamaan siswa di luar jam sekolah formal.
“Untuk SD memang belum memungkinkan. Kami punya Perda DTA yang harus menjadi acuan,” ujarnya.
BACA JUGA:Temui Komisi III, FKDT Minta Diniyah tak Jadi Ekstrakurikuler di Sekolah
Meski demikian, Disdik mulai membuka ruang penerapan sekolah lima hari di tingkat SMP. Sejumlah sekolah negeri bahkan sudah menjalankannya. Sebut saja seperti SMPN 1 Sumber, SMPN 1 Talun, SMPN 1 Susukan, dan SMPN 2 Palimanan.
Sumber: