Aliansi MCB Desak PN Sumber Segera Eksekusi Putusan Inkrah MA

Aliansi MCB Desak PN Sumber Segera Eksekusi Putusan Inkrah MA

DESAK. Aliansi MCB mendesak PN Sumber segera mengeksekusi putusan inkrah MA. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Aliansi MCB bersama Firma Hukum Sandekala Trimurti mendesak Pengadilan Negeri (PN). Segera melaksanakan eksekusi terhadap perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Desakan tersebut disampaikan lewat aksi unjuk rasa di depan Gedung PN Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa 26 Mei 2026.

Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi menegaskan, tidak ada lagi alasan bagi PN Sumber untuk menunda pelaksanaan amar putusan karena seluruh tahapan hukum telah selesai.

“Putusan ini sudah inkrah sampai tingkat PK Mahkamah Agung. Karena itu, PN Sumber wajib menjalankan eksekusi sesuai amar putusan,” ujar Zeki.

Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 60/Pdt.G/2023/PN Sbr juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 634/PDT/2024/PT BDG juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2316 K/Pdt/2025 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 212 PK/PDT/2026.

Dalam amar putusannya, PN Sumber menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.

Majelis hakim juga menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1739 atas lahan seluas 3.760 meter persegi di Blok Sikranji, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, pengadilan juga menetapkan kepemilikan sertifikat tersebut dialihkan kepada penggugat dan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan perubahan nama kepemilikan.

Selain perkara lahan, putusan tersebut juga memerintahkan tergugat menyerahkan satu unit Toyota All New Alphard tahun 2012 dan satu unit Toyota Camry tahun 2014 kepada penggugat.

Menurut Zeki, putusan PN Sumber telah diperkuat Pengadilan Tinggi Bandung. Selanjutnya, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi hingga Peninjauan Kembali yang diajukan tergugat.

“Seluruh proses hukum sudah selesai. Karena itu, eksekusi harus segera dilakukan agar ada kepastian hukum,” katanya.

Ia menilai, penundaan eksekusi justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan pihak yang telah memenangkan perkara.

Zeki menambahkan, pihaknya bersama aliansi masyarakat akan terus mengawal proses eksekusi hingga amar putusan benar-benar dijalankan oleh pengadilan.

“Kami akan mengawal proses ini agar putusan pengadilan yang sudah inkrah benar-benar dilaksanakan,” pungkasnya. (zen)

Sumber: