Daftar Biaya Pembuatan Surat Izin Mengemudi Terbaru Bulan Ini
Daftar Biaya Pembuatan Surat Izin Mengemudi Terbaru Bulan Ini. Foto: Pinterest/Rakyatcirebon.disway.id--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Selain sebagai bukti legalitas kepatuhan hukum, memiliki SIM juga menjadi tolok ukur bahwa seorang pengendara telah dinilai cakap, memahami rambu-rambu lalu lintas, serta memiliki keterampilan berkendara yang memadai.
Namun, salah satu hal yang sering kali membuat masyarakat ragu untuk datang langsung ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) adalah ketidakpastian mengenai besaran biaya yang harus dikeluarkan.
Untuk memberikan kejelasan dan membantu Anda mempersiapkan anggaran dengan tepat, berikut adalah rincian daftar biaya resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi terbaru bulan ini yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Piala Dunia FIFA 2026: Info Tiket, Jadwal, dan Cara Menonton
Regulasi Resmi Biaya Penerbitan SIM Baru
Pemerintah pada dasarnya telah mengatur biaya penerbitan dokumen kelayakan mengemudi ini secara transparan. Segala bentuk tarif resmi masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung ke kas negara.
Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, berikut adalah rincian biaya pokok untuk pembuatan SIM baru berdasarkan golongannya:
Surat Izin Mengemudi A (SIM A)
Digunakan untuk pengendara mobil penumpang atau barang perseorangan dengan berat tidak melebihi 3.500 kg. Biaya PNBP resmi untuk pembuatan baru adalah Rp120.000.
Surat Izin Mengemudi C (SIM C / C1 / C2)
Digunakan untuk seluruh pengendara sepeda motor. Baik Anda mengurus SIM C standar, SIM C1 (untuk motor 250-500 cc), maupun SIM C2 (untuk motor di atas 500 cc), biaya pokoknya sama, yaitu Rp100.000.
BACA JUGA:Kata kata Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Cocok untuk Status WA, FB, dan Caption IG
Surat Izin Mengemudi D (SIM D)
Dibuat khusus sebagai bentuk inklusivitas bagi pengendara penyandang disabilitas yang menggunakan motor modifikasi. Biaya pembuatannya sangat terjangkau, yaitu Rp50.000.
Surat Izin Mengemudi Internasional
Bagi Anda yang berencana mengendarai kendaraan di luar negeri untuk keperluan liburan atau pekerjaan, biaya penerbitan SIM internasional baru adalah Rp250.000.
Biaya Tambahan yang Bersifat Wajib
Penting untuk dipahami bahwa nominal di atas barulah biaya pokok penerbitan dokumen di loket Satpas.
Dalam proses di lapangan, ada beberapa tahapan pemeriksaan kesehatan dan administrasi penunjang hukum yang sifatnya wajib diikuti oleh setiap pemohon. Biaya tambahan ini meliputi:
Sumber: