DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas

DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas

AUDIENSI. Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon menerima audiensi dari Permahi, terkait sewa kendaraan dinas. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

*** Tiga Opsi Disiapkan, Anggaran Rp18 Miliar Jadi Sorotan

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Cirebon mengevaluasi kebijakan sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Evaluasi dilakukan menyusul besarnya anggaran yang dikeluarkan. Nilainya fantastis. Mencapai sekitar Rp18 miliar per tahun.

Pembahasan itu mengemuka dalam audiensi antara DPRD Kabupaten Cirebon bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cirebon, belum lama ini.

BACA JUGA:41 Sapi Pemkab Cirebon Gagal Lelang, DPRD Kritik Dinas Pertanian

Dalam audiensi terungkap, sebanyak 216 unit kendaraan dinas disewa Pemkab Cirebon. Dalihnya sebagai penunjang operasional pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Cirebon.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH mengatakan, berbagai masukan yang disampaikan Permahi menjadi bahan evaluasi penting bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun prioritas anggaran tahun 2027 mendatang.

BACA JUGA:Harjad ke-544 Kabupaten Cirebon, Sophi: Dukung Kolaborasi Pembangunan Daerah

Menurutnya, penggunaan anggaran daerah harus dilakukan secara efektif dan tepat sasaran. Terutama pada program-program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

“Kami mengapresiasi masukan dari Permahi Cirebon. Semua akan menjadi bahan evaluasi bersama dalam menentukan kebijakan anggaran ke depan,” ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Cirebon Akan Evaluasi Dinas Pertanian Soal Kondisi Sapi Kurus

Sophi menjelaskan, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kebijakan sewa kendaraan dinas tersebut.

Sedikitnya terdapat tiga opsi yang saat ini tengah dipertimbangkan. Pertama, melakukan pembelian kendaraan dinas. Kedua, tetap melanjutkan sistem sewa kendaraan melalui dinas terkait maupun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). 

BACA JUGA:Film Pesta Babi Tentang Apa? Ini Sinopsis Lengkap dan Penjelasan Alur Ceritanya

Sumber: