Kasatpol PP: Perda KTR, Ruh-nya di Dinkes
JELASKAN. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi menjelaskan ruhnya Perda KTR, ada di Dinkes. FOTO : DOC/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Cirebon dinilai belum berjalan optimal. Satuan tugas (satgas) khususnya belum terbentuk. Selain itu, implementasi perda KTR juga sangat bergantung peran Dinas Kesehatan (Dinkes).
Pasalnya, Dinkes sebagai perangkat daerah yang menjadi leading sector kebijakan tersebut. Hal itu, disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, Kamis 4 Juni 2026.
Imam menegaskan bahwa substansi Perda KTR lebih dekat dengan urusan kesehatan masyarakat. Karena itu, Dinkes memiliki peran sentral dalam pengawasan, pembinaan, hingga pelaksanaan kebijakan kawasan tanpa rokok.
"Perda KTR ini ruh-nya ada di Dinas Kesehatan. Karena yang diatur berkaitan dengan upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan menciptakan lingkungan yang sehat," kata Imam.
Menurutnya, Perda KTR bertujuan mengatur aktivitas merokok agar tidak dilakukan di sembarang tempat. Terutama pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Seperti fasilitas kesehatan, kawasan pendidikan, tempat ibadah, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya.
Imam menjelaskan, dalam perda tersebut juga telah diamanatkan pembentukan Satgas Penegak Kawasan Tanpa Rokok oleh Bupati.
BACA JUGA:DPRD Dorong Perda KTR, Wujud Nyata Peduli Kesehatan Publik
Satgas tersebut melibatkan unsur perangkat daerah yang membidangi kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta instansi terkait lainnya.
"Satgas itu nantinya bertugas melakukan pemantauan, pelaporan, hingga penegakan terhadap pelaksanaan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Cirebon," ujarnya.
Namun hingga saat ini, pembentukan satgas tersebut belum direalisasikan. Karena itu, Satpol PP masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah terkait pembentukan tim tersebut.
"Hingga saat ini Satpol PP masih menunggu pembentukan resmi satgas itu," katanya.
Meski demikian, Satpol PP tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai pelanggaran perda yang menjadi kewenangannya.
Termasuk melakukan penertiban spanduk, baliho, maupun media promosi yang melanggar ketentuan ketertiban umum, keselamatan, dan tata ruang.
Sumber: