DPRD Kawal Seleksi Direksi Perumda Tirta Jati, Minta Proses Transparan dan Objektif
RAPAT. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno saat memimpin rapat minta seleksi direksi Perumda Tirta Jati sesuai mekanisme yang berlaku. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Cirebon akan mengawal proses seleksi direksi dan dewan pengawas Perumda Air Minum Tirta Jati. Dilakukan agar prosesnya berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon bersama Bagian Perekonomian, Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, serta jajaran Perumda Tirta Jati yang membahas mekanisme pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon direksi dan dewan pengawas.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH, mengatakan rapat digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap tahapan seleksi yang akan dilakukan pemerintah daerah.
"Kami melakukan pengawasan terkait mekanisme dan tahapan pansel seperti apa. Komisi II sepakat agar penunjukan nantinya dilakukan secara objektif dan terbuka. Meskipun kewenangan ada di tangan Bupati, tahapan-tahapannya harus berjalan secara transparan dan sesuai aturan," ujar Cakra, Senin 8 Juni 2026.
Menurutnya, kondisi Perumda Tirta Jati saat ini sudah menunjukkan kinerja yang cukup baik. Sehingga proses seleksi direksi ke depan harus mampu menghasilkan kepemimpinan yang lebih baik lagi.
"Citra PDAM saat ini sudah baik. Karena itu, siapapun yang nantinya ditunjuk melalui proses pansel harus mampu meningkatkan tata kelola SDM, operasional, dan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maju lagi," ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II juga menyoroti pentingnya pelibatan DPRD dalam proses pengawasan tahapan seleksi. Cakra mengaku selama ini koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD terkait proses tersebut belum berjalan optimal.
"Kami sudah mendapat penjelasan dari Bagian Perekonomian bahwa sebelumnya memang belum ada koordinasi dengan Komisi II. Namun ke depan sudah ada komitmen untuk melibatkan kami dalam proses pengawasan, karena salah satu fungsi DPRD adalah melakukan evaluasi dan pengawasan," ucapnya.
BACA JUGA:Perluas Layanan Pelanggan, Perumda Tirta Jati Bidik Kawasan Industri
Meski demikian, Cakra menjamin Komisi II tidak akan melakukan intervensi terhadap penentuan calon direksi maupun hasil seleksi. Yang terpenting, regulasi dan tahapan seleksi berjalan sesuai koridor hukum. Pihaknya akan memastikan mekanismenya berjalan sesuai aturan.
Politisi Gerindra itu menjelaskan, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Jati saat ini akan berakhir pada 27 Agustus 2026. Jika yang bersangkutan berminat mengikuti seleksi direksi definitif, maka harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kalau Plt Direktur Utama mencalonkan diri sebagai direktur utama definitif, maka ada mekanisme tersendiri dan yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Pemerintah daerah kemudian menunjuk direksi yang tersisa sesuai Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 24," jelasnya.
Terkait kinerja perusahaan, Cakra menilai PDAM Tirta Jati telah menunjukkan perkembangan positif dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, perusahaan daerah tersebut berhasil keluar dari kondisi sulit hingga mampu memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.
"Dari yang dulu sempat memiliki beban keuangan, sekarang sudah bisa memberikan deviden kepada pemerintah daerah. Itu menjadi catatan positif yang harus dipertahankan dan ditingkatkan," akunya.
Sumber: