Terkendala Keterbatasan Lahan, Pemkot Minta Aturan KKMP Lebih Fleksibel

Terkendala Keterbatasan Lahan, Pemkot Minta Aturan KKMP Lebih Fleksibel

Gerai KKMP di Kelurahan Kesenden, menjadi satu dari tiga gerai yang sudah berdiri di Kota Cirebon, sisanya Pemkot mengalami kendala ketersediaan lahan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON --

CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon mengalami kendala dalam merespon dan melaksanakan salah satu program nasional, yakni Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), terutama dalam memenuhi kebutuhan lahan untuk pembangunan gerai yang ternyata membutuhkan lahan yang cukup luas. 

Untuk memenuhi kebutuhan itu, saat ini Pemkot baru bisa menyediakan lahan untuk membangun tiga gerai saja, yakni untuk KKMP di Kelurahan Kecapi, KKMP Kelurahan Larangan dan KKMP di Kelurahan Kesenden. 

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman mengakui kendala tersebut, dimana wilayah Kota Cirebon ini memang tidak cukup luas seperti daerah lainnya.

BACA JUGA:Kader PPP Kompak Menggugat dan Melaporkan Mardiono

Disebutkan Iing, Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih mengamanatkan bahwa gerai KKMP harus dibangun diatas lahan minimal 1.000 meter persegi, dengan ketentuan 600 meter persegi untuk bangunan dan 400 meter persegi untuk lahan perparkiran. 

Iing mengakui, ketentuan tersebut tidak mudah untuk diimplementasikan oleh Pemkot Cirebon.

"Untuk Kota Cirebon sendiri sampai saat ini baru bisa memenuhi tiga gerai KKMP. Kendalanya memang terutama ada pada ketersediaan lahan di wilayah perkotaan yang sangat terbatas," ungkap Iing. 

BACA JUGA:Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Jati Menunggu Instruksi Bupati

Di wilayah Kota Cirebon, lanjut Iing, lahan yang merupakan aset Pemda memang terbatas, tetapi aset-aset yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) cukup banyak. 

Namun, didalam ketentuan tersebut, pemanfaatan BMN tidak dibahas spesifik, sehingga mekanisme pemanfaatan BMN tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung, karena harus melalui proses pengajuan dan persetujuan dari kementerian terkait sebagai pemilik aset.

"Kalau lahan milik Pemkot, tidak ada masalah karena bisa langsung digunakan untuk kepentingan KKMP. Tapi kalau asetnya milik pihak lain atau kementerian, itu membutuhkan mekanisme dan persetujuan yang panjang," jelas Iing. 

BACA JUGA:Peserta Difabel Netra Ikuti UM-PTKIN 2026 di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Bukti Nyata Kampus Inklusif

Dengan kondisi lahan yang sangat terbatas ini, Iing mengusulkan agar ada fleksibilitas dari ketentuan dalam Inpres 17 tahun 2025, khusus untuk daerah-daerah yang memiliki keterbatasan lahan seperti di Kota Cirebon. 

Maka, Iing mengharapkan ada penyesuaian regulasi, dengan mempertimbangkan kondisi daerah, karena tidak semua bisa memenuhi kebutuhan, terutama dari pemenuhan lahan. 

Sumber: