Program Cantik Jeh Buat Pengantin Baru Langsung Punya KTP dan KK

Program Cantik Jeh Buat Pengantin Baru Langsung Punya KTP dan KK

Kepala Disdukcapil, Andi Armawan menyerahkan KTP dan KK baru untuk pasangan pengantin baru di Kota Cirebon. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Di sektor pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali membuat terobosan baru.

Kali ini, melalui program pelayanan Cantik Jeh, Disdukcapil membuat para pengantin baru yang sudah melangsungkan akad dan resepsi, bisa langsung mendapatkan dokumen kependudukan berupa KTP yang statusnya sudah menikah, juga Kartu Keluarga yang sudah digabung. 

Cantik Jeh ini adalah akronim dari Catatan Pernikahan dan Administrasi Kependudukan, Jemput Identitas untuk Hadirkan Kepastian Pelayanan.

BACA JUGA:Siti Farida Rosmawati Sah Ketua DPC PKB Kota Cirebon

Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Andi Armawan mengungkapkan, layanan Cantik Jeh ini memberikan kepastian pelayanan administrasi kependudukan, khususnya kepada para pasangan yang baru menikah, karena setelah itu, mereka harus mengurus perubahan beberapa dokumen, mulai dari KTP hingga penggabungan Kartu Keluarga. 

Untuk KTP, setelah seseorang menikah, mereka harus merubah status pada KTP yang sebelumnya belum menikah akan berubah menjadi menikah.

Sementara, pasangan yang telah membentuk keluarga baru juga harus memiliki Kartu Keluarga tersendiri yang terpisah dari keluarga orang tua masing-masing.

BACA JUGA:Polemik Plt Ketua DPW Jabar: Penggugat Pertanyakan Keabsahan Tim Sengketa Internal dan Tanda Tangan SK DPP PPP

"Melalui program ini, setelah pengantin melaksanakan akad nikah dan menerima buku nikah, mereka juga langsung mendapatkan KTP dan KK baru," ungkap Andi. 

Untuk program layanan Cantik Jeh ini, dijelaskan Andi, pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA), calon pengantin, serta keluarga kedua belah pihak jauh sebelum hari pernikahan berlangsung.

Termasuk, Disdukcapil juga memastikan kesepakatan pasangan terkait alamat tempat tinggal mereka nanti, karena nanti itu akan dicantumkan dalam Kartu Keluarga baru. 

BACA JUGA:Akhirnya Edo Duduk Bareng DPRD, Tapi Persoalan Rumah Ambruk Belum Selesai

"Kami berkoordinasi dengan KUA dan keluarga kedua mempelai untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap. Jadi saat akad nikah selesai, dokumen kependudukan yang baru sudah siap diserahkan," jelas Andi. 

Dengan program ini, layanan kependudukan akan lebih efektif, sehingga para pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengurus perubahan status.

Sumber: