Penyelarasan Dua Perwal Soal Rumah Ambruk Harus Dikawal

Penyelarasan Dua Perwal Soal Rumah Ambruk Harus Dikawal

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Fraksi PDI Perjuangan, Umar S Klau. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Persoalan intervensi bantuan untuk rumah ambruk di Kota Cirebon sebetulnya sudah mulai menemui titik terang dengan adanya dua Peraturan Walikota Cirebon, yakni Perwali nomor 02 tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD, serta ada Perwali nomor 86 tahun 2023 adalah regulasi yang mengatur tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT). 

Namun, saat rapat bersama, eksekutif dan legislatif bersepakat untuk melakukan penyelarasan lebih jauh terlebih dahulu terhadap dua payung hukum tersebut, sebelun memutuskan untuk menggunakan BTT untuk menyelesaikan rumah ambruk. 

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Fraksi PDI Perjuangan, Umar S Klau mengakui, penyelarasan regulasi ini merupakan kabar baik bagi warga Kota Cirebon, agar kedepan bantuan sosial bagi rumah ambruk bisa dieksekusi dengan cepat, tepat, dan memiliki payung hukum yang kuat.

BACA JUGA:Wacana Giant Sea Wall Kota Cirebon Mulai Digarap

Umar pun menilai, bahwa sinergi antara Komisi III dan Walikota Cirebon ini bisa menjadi kunci utama untuk memotong birokrasi yang selama ini menghambat penyaluran bantuan darurat bagi rakyat kecil.

Namun demikian, disebutkan Umar, ia merekomendasi beberapa poin untuk tindaklanjut pertemuan kemarin demi mengawal proses harmonisasi ini. 

"Ini sudah menjadi langkah yang baik, tetapi tindaklanjutnya harus tetap kita kawal," ungkap Umar. 

BACA JUGA:Aldyan Dorong Kemandirian Pangan, Sulap Lahan Tidur Jadi Budidaya Talas Bogor

Harmonisasi dari dua Perwali ini, lanjut Umar, menjadi hal yang sangat krusial karena beberapa alasan teknis. 

Pertama, dikatakan Umar berkaitan dengan kepastian hukum, karena penyelarasan harus dilakukan untuk menghindari tumpang tindih tupoksi antara dinas terkait, seperti Dinas Sosial dan DPRKP, dan dinas lainnya dalam menentukan kriteria penerima bantuan.

Kedua, berkaitan dengan kecepatan eksekusi, karena bencana rumah ambruk membutuhkan penanganan darurat (quick response), sehingga jalur birokrasi pencairan bantuan nantinya tidak boleh disamakan dengan bansos reguler.

BACA JUGA:Jamil Kembali Pimpin PKB Cirebon, Target Tambah Kursi dan Rebut Eksekutif Tahun 2029

Ketiga, penyelarasan sangat penting untuk akuntabilitas keuangan, sehingga payung hukum yang ada harus benar-benar memastikan penggunaan anggaran daerah (APBD) tetap akuntabel dan aman dari temuan audit di kemudian hari.

Keempat, pengawasan melekat harus dilakukan oleh DPRD, terutama komisi yang membidang dan bermitra dengan perangkat daerah terkait. 

Sumber: