Anggaran Hydrant RSUD Waled Jadi Sorotan Dewan, Baru Masuk 2026

Anggaran Hydrant RSUD Waled Jadi Sorotan Dewan, Baru Masuk 2026

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan menyoroti sistem proteksi kebakaran di RSUD Waled. Pasalnya, baru dianggarkan tahun 2026. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Pengadaan fire hydrant di RSUD Waled baru dianggarkan tahun 2026. Padahal, rumah sakit plat merah itu telah berstatus rumah sakit rujukan Tipe B sejak 2020.

Kondisi tersebut menuai sorotan DPRD Kabupaten Cirebon. Sebab, sistem proteksi kebakaran dinilai menjadi bagian penting standar keselamatan rumah sakit.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan SSi, menilai keterlambatan pengadaan fire hydrant patut dipertanyakan. Terlebih, status Tipe B telah disandang selama enam tahun.

"Seharusnya hydrant menjadi salah satu syarat penting dalam pemenuhan standar rumah sakit Tipe B. Kalau memang pengadaannya baru dilakukan sekarang, tentu ini menjadi pertanyaan besar," ujar Aan, Minggu 5 Juli 2026.

Menurut Aan, DPRD sudah mendorong pengadaan fire hydrant sejak 2020. Namun, usulan tersebut baru direalisasikan melalui APBD 2026.

"Sejak 2020 kami sudah mengusulkan agar hydrant segera diadakan. Kenapa baru sekarang dianggarkan dan akan dilelang? Ini harus dijelaskan secara terbuka oleh manajemen RSUD Waled," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai persoalan tersebut bukan sekadar keterlambatan pengadaan. Tetapi juga menyangkut sistem keselamatan rumah sakit.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Cirebon Terima Audiensi KONI, Bahas Dukungan Persiapan Porprov Jabar 2026

Keselamatan pasien, tenaga kesehatan, hingga pengunjung harus menjadi prioritas. Karena itu, manajemen diminta memberi penjelasan kepada publik.

"Bagaimana kalau terjadi kebakaran? Ini bukan sekadar persoalan pengadaan, tetapi menyangkut sistem keselamatan rumah sakit. Jangan sampai baru bertindak setelah terjadi musibah," katanya.

Aan mengingatkan, standar akreditasi rumah sakit mewajibkan sistem proteksi kebakaran aktif. Ketentuan itu diatur dalam aspek Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK).

Sistem tersebut meliputi APAR, fire hydrant, sprinkler, hingga pompa kebakaran. Semuanya menjadi bagian dari standar keselamatan rumah sakit.

"Lah sekarang hanya ada APAR saja. Bagaimana bisa seperti ini? Manajemen rumah sakit harus memberikan penjelasan kepada publik," tandasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cirebon, Sutadi Sukarya, membenarkan proyek tersebut baru dianggarkan pada 2026. Nilainya sekitar Rp1,6 miliar.

Sumber: