Timbangan Pedagang di Pasar Pagi Ditera Ulang
Petugas Bidang Metrologi Legal DKUKMPP melalukan tera ulang segala jenis timbangan dan alat ukur para pedagang di Pasar Pagi. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Timbangan dan segala jenis alat ukur para pedagang di Pasar Pagi kembali ditera ulang oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon.
Tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP) para pelaku usaha ini dilakukan langsung oleh petugas tera di Bidang Metrologi Legal dibawah DKUKMPP.
Tera ulang harus dilakukan secara rutin untuk memastikan seluruh alat ukur dan timbangan yang digunakan pedagang berfungsi dengan akurat.
BACA JUGA:Jika Ganti Nama
Kepastian ukuran dan takaran didalam praktek perdagangan ini juga dilakukan guna memberikan perlindungan kepada konsumen, agar mereka memperoleh barang sesuai dengan berat atau ukuran yang mereka beli.
Plt Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Elmi Masruroh mengungkapkan, tak hanya bagi para pedagang di Pasar Pagi, sidang tera dan tera ulang akan berlanjut secara bergilir di seluruh pasar tradisional di Kota Cirebon.
"Bidang Metrologi Legal rutin melakan tera ulang. Ketentuan perundang-undangan memerintahkan tera ulang ini dilaksanakan satu kali dalam setahun," ungkap Elmi.
BACA JUGA:Dokter Spesialis Terancam Hengkang, Jaspel RSUD Arjawinangun Belum Dibayar Sejak Januari
Pada sidang tera ulang, petugas kembali mengukur segala jenis timbangan milik pedagang, baik timbangan manual maupun digital. Semua diperiksa dari segi takaran diuji kelayakan.
Terhadap alat ukur yang tidak sesuai dengan takaran, petugas langsung melakukan penyetelan agar timbangan pedagang kembali akurat.
"Tujuannya tentu melindungi konsumen, agar barang yang dibeli sesuai dengan berat atau ukuran yang semestinya," lanjut Elmi.
BACA JUGA:Diduga Abaikan Hak Informasi, Warga Siap Gugat Pemdes Playangan ke Komisi Informasi
Dijelaskan Elmi, pelaku usaha yang kedapatan menggunakan alat ukur yang tidak sah, tidak melakukan tera ulang setelah masa berlaku habis, atau bahkan sengaja mengurangi takaran yang mengakibatkan kerugian konsumen, mereka terancam dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi yang mengancam mereka, mengacu pada Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Sumber: