Miris, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Hanya Rp271 Ribu

Miris, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Hanya Rp271 Ribu

NGADU. Perwakilan guru PPPK Paruh Waktu, menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Cirebon, gaji mereka hanya Rp271 ribu per bulan. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Ratusan guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Cirebon mengadu ke DPRD. Mereka meminta pemerintah daerah menaikkan gaji. Selain itu mempercepat pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, Jumat 10 Juli 2026.

Alasannya, semenjak statusnya menjadi PPPK Paruh Waktu, gaji dari APBD yang diterima saat ini hanya Rp300 ribu per bulan. Setelah dipotong iuran BPJS, uang yang dibawa pulang tinggal Rp271 ribu.

Koordinator Guru PPPK Paruh Waktu Kecamatan Susukan, Usman mengatakan, penghasilan tersebut jauh lebih kecil dibanding saat masih berstatus honorer. Ketika itu, pendapatan yang diterima masih di atas Rp1 juta per bulan dari sekolah.

"Yang kami terima dari APBD Rp300 ribu. Setelah dipotong BPJS, yang masuk hanya Rp271 ribu," terangnya, ketika ditemui Rakyat Cirebon usai menyampaikan aspirasi ke DPRD. 

Menurut Usman, para guru memahami kondisi keuangan daerah. Namun, mereka berharap kesejahteraan guru PPPK paruh waktu tetap menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, mereka meminta status PPPK paruh waktu segera ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus menaikkan gaji.

"Kami ingin dipenuhwaktukan dan gaji Rp300 ribu per bulan bisa dinaikkan," katanya.

Guru PPPK paruh waktu juga meminta afirmasi jika formasi PPPK penuh waktu terbatas. Prioritas pengangkatan diharapkan diberikan berdasarkan usia, masa kerja, dan guru yang telah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Usman menyebut saat ini, jumlah guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Cirebon sekitar 750 orang. Mereka tersebar di seluruh kecamatan. 

Meski gaji dari APBD hanya Rp300 ribu, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik tetap menerima tunjangan profesi. Besarannya diangka sekitar Rp2 jutaan per bulan. Itu berasal dari pemerintah pusat. 

"Tunjangan tersebut merupakan hak profesi, bukan gaji dari pemerintah daerah," katanya.

BACA JUGA:PGRI Desak Pemerintah Tuntaskan Status PPPK Paruh Waktu

Menanggapi aspirasi itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HR Hasan Basori SE MSi, menilai kesejahteraan guru PPPK paruh waktu memang perlu diperhatikan. Menurutnya, gaji Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per bulan memunculkan rasa ketidakadilan.

Kang Hasan--sapaan akrabnya menjelaskan, kecilnya gaji tersebut, dipengaruhi perhitungan belanja pegawai yang masih memasukkan tunjangan sertifikasi sebagai komponen penghasilan. 

Padahal, dana tersebut merupakan transfer langsung dari pemerintah pusat. Bukan bersumber dari APBD. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah menghitung ulang postur belanja pegawai. 

Sumber: