Perbup Jamkesda Dikritik DPRD, Warga Miskin Dinilai Tetap Sulit Berobat Gratis

Perbup Jamkesda Dikritik DPRD, Warga Miskin Dinilai Tetap Sulit Berobat Gratis

DORONG. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HR Hasan Basori SE MSi mendorong revisi Perbup Jamkesda. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan. DPRD menilai regulasinya justru menghambat masyarakat miskin memperoleh layanan kesehatan gratis.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HR Hasan Basori SE MSi, mendesak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025 segera direvisi. Menurutnya, aturan itu tidak lagi sejalan dengan tujuan utama Jamkesda.

Perbup tersebut mengatur pembiayaan pelayanan kesehatan di luar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, dalam praktiknya justru mengakomodasi warga yang belum memiliki BPJS. Bukan mempermudah masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Perbup ini perlu dievaluasi. Faktanya belum menjawab kebutuhan masyarakat miskin," ujar Hasan, Senin 20 Juli 2026.

Hasan membeberkan, dari sekitar 2,5 juta penduduk Kabupaten Cirebon, sebanyak 2.413.000 jiwa telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun sekitar dua persen penduduk masih belum memiliki jaminan kesehatan.

Masalah lainnya, tingkat kepesertaan BPJS yang aktif baru mencapai 65,30 persen. Angka itu masih jauh dari standar Universal Health Coverage (UHC) sebesar 85 persen.

"Kepesertaan aktif baru 65,30 persen. Target UHC minimal 85 persen," tegas politisi PKB tersebut.

Rendahnya efektivitas aturan itu juga tercermin dari penyerapan anggaran Jamkesda. Dari alokasi Rp2,5 miliar pada 2026, hingga pertengahan tahun, baru terealisasi sekitar Rp400 juta.

Padahal, menurut Kang Hasan--sapaan untuknya, serapan anggaran semestinya sudah mendekati 50 persen. "Anggaran tersedia, tetapi penyerapannya masih rendah. Ini menunjukkan mekanismenya belum berjalan efektif," katanya.

DPRD mengusulkan agar penerima manfaat Jamkesda mengacu pada data desil 1 hingga desil 5. Seperti yang digunakan pemerintah pusat. Skema itu dinilai lebih tepat sasaran karena menyentuh kelompok masyarakat miskin.

BACA JUGA:DPRD Perkuat Jamkesda Penuhi Layanan Kesehatan Warga, Buntut Dicabutnya Fasilitas UHC

Dengan sistem tersebut, warga miskin yang belum memiliki BPJS dapat langsung memperoleh layanan kesehatan. Tanpa menunggu proses administrasi kepesertaan.

"Kalau menggunakan desil 1 sampai 5, masyarakat miskin bisa langsung berobat gratis," ujarnya.

Hasan memastikan DPRD akan mengkaji ulang Perbup Jamkesda. Namun perubahan regulasi tetap bergantung pada komitmen pemerintah daerah.

Sumber: