Ancaman Alih Fungsi Lahan, DPRD Minta ATR/BPN Pertegas LP2B
SIMBOLIS. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia bersama wakil ketua DPRD saat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ATR/BPN terkait ancaman alih fungsi lahan. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Cirebon membawa persoalan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke Kementerian ATR/BPN. Hal itu, sejalan dengan meningkatnya tekanan alih fungsi lahan, akibat pesatnya pembangunan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH mengatakan, perlindungan LP2B tidak boleh berhenti sebatas regulasi. Implementasinya harus benar-benar dijaga agar lahan produktif tidak terus menyusut.
Menurutnya, lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B wajib dipertahankan. Perubahan fungsi lahan hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan lahan yang ditetapkan pemerintah untuk dilindungi dan dipertahankan sebagai sumber produksi pangan pokok," ujar Sophi.
Ia menegaskan, kebijakan itu menjadi fondasi menjaga kemandirian dan ketahanan pangan. Karena itu, penerapannya harus konsisten di seluruh daerah.
Sophi mengingatkan, perlindungan LP2B sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Aturan tersebut menjadi dasar daerah menetapkan kawasan LP2B melalui RTRW.
Artinya, lahan yang masuk LP2B pada prinsipnya tidak boleh dialihkan menjadi permukiman, kawasan industri maupun fungsi lain.
Pelanggaran terhadap aturan itu dapat berujung sanksi administratif hingga pidana. Meski demikian, regulasi masih membuka ruang alih fungsi dalam kondisi tertentu. Misalnya untuk kepentingan umum berskala strategis nasional atau akibat bencana.
BACA JUGA:Moratorium Investasi Segera Dicabut, Pemutakhiran LBS Ditarget Rampung Pekan Ini
Namun, setiap perubahan wajib disertai lahan pengganti dengan kualitas dan produktivitas yang setara. Tujuannya agar kapasitas produksi pangan tetap terjaga.
Selain membahas LP2B, DPRD juga meminta sinkronisasi kebijakan tata ruang dengan pemerintah pusat. Persoalan ini dinilai semakin penting setelah Kabupaten Cirebon masuk kawasan strategis Rebana.
Sophi menilai, kebutuhan investasi tidak boleh bertabrakan dengan perlindungan lahan pertanian. Tata ruang harus memberi kepastian bagi investor sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
"Investasi membutuhkan kepastian. Tata ruang yang jelas akan menjadi dasar pelaku usaha menentukan lokasi kegiatan usahanya," katanya.
Wakil Ketua DPRD, HR Hasan Basori SE MSi menambahkan, koordinasi dengan ATR/BPN diperlukan agar kebijakan daerah tetap selaras dengan regulasi nasional. Langkah itu juga diharapkan mengurangi potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Sumber: