Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat HP, Cepat dan Praktis!
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat HP, Cepat dan Praktis! Foto: Pinterest/Rakyatcirebon.disway.id--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Pernahkah Anda lupa tanggal jatuh tempo pajak kendaraan pribadi hingga panik saat teringat di detik-detik terakhir? Atau mungkin Anda sedang berencana membeli motor atau mobil bekas, tetapi ragu apakah pemilik sebelumnya tertib membayar kewajibannya?
Tenang, Anda tidak sendirian. Dulu, mengetahui besaran tagihan pajak kendaraan memang memaksa kita untuk datang langsung ke kantor Samsat dan mengantre berjam-jam.
Kabar baiknya, era serba digital saat ini mengubah segalanya. Kini, Anda bisa mengetahui rincian biaya, denda, hingga status keabsahan surat-surat kendaraan hanya lewat layar ponsel pintar (smartphone).
Tanpa perlu beranjak dari tempat duduk atau membuang waktu di jalan, seluruh informasi tersebut bisa diakses dalam hitungan detik.
Mari simak panduan lengkap cara cek pajak kendaraan secara online berikut ini, agar Anda bisa memilih metode yang paling praktis sesuai kebutuhan!
1. Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Metode paling disarankan dan berlaku secara nasional adalah menggunakan aplikasi SIGNAL.
Aplikasi resmi besutan Korlantas Polri ini dirancang khusus untuk memudahkan pemilik kendaraan di seluruh wilayah Indonesia dalam memeriksa hingga membayar pajak tahunan (PKB).
Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau Apple App Store.
- Lakukan pendaftaran akun dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor HP aktif.
- Lakukan verifikasi wajah (face recognition) sesuai petunjuk di layar.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk mengaktifkan akun.
- Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor".
- Pilih kepemilikan (milik sendiri atau keluarga satu KK), lalu masukkan Nomor Polisi (Plat Nomor) dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Informasi detail mengenai besaran pajak, masa berlaku STNK, dan rincian biaya akan langsung muncul di layar.
2. Mengakses Situs Resmi e-Samsat Provinsi
Jika Anda enggan menambah daftar aplikasi di ponsel karena memori penuh, memanfaatkan situs web e-Samsat daerah bisa jadi opsi terbaik.
Hampir setiap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi di Indonesia kini menyediakan portal pengecekan pajak mandiri.
Contoh layanan e-Samsat berbasis web:
- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/sambara
- Jawa Tengah: bapenda.jatengprov.go.id
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat
Cara pengecekan:
- Buka aplikasi peramban (browser) di HP Anda (Chrome, Safari, atau Firefox).
- Kunjungi situs resmi Bapenda sesuai domisili plat kendaraan Anda.
- Masukkan nomor plat kendaraan (nomor polisi) pada kolom yang tersedia.
- Ketik NIK pemilik kendaraan jika diminta sebagai verifikasi keamanan.
- Klik tombol "Cari" atau "Proses", lalu rincian nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ akan ditampilkan secara rinci.
3. Pengecekan Melalui Layanan SMS Server
Metode yang satu ini sangat berguna apabila Anda berada di area dengan koneksi internet yang kurang stabil. Beberapa daerah masih aktif menyediakan fasilitas cek pajak via pesan singkat (SMS).
Contoh format pengecekan via SMS:
- Jawa Barat: Ketik Polda [Nomor Polisi] (Contoh: Polda D1234AB) lalu kirim ke 0811-211-9211.
- Jawa Tengah: Ketik JATENG [Nomor Polisi] (Contoh: JATENG H1234AB) lalu kirim ke 9600.
- Jawa Timur: Ketik JATIM [Nomor Polisi] (Contoh: JATIM L1234AB) lalu kirim ke 7070.
Sumber: