Kalender Agustus 2026: Cek Daftar Tanggal Merah dan Hari Libur Nasional Resmi Pemerintah
Kalender Agustus 2026: Cek Daftar Tanggal Merah dan Hari Libur Nasional Resmi Pemerintah. Foto: Pinterest/ Rakyatcirebon.disway.id--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Pemerintah secara resmi menetapkan dua hari libur nasional pada bulan Agustus 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Ketetapan yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB ini memuat panduan tanggal merah dan ketentuan cuti bersama untuk menjaga ketertiban operasional sektor publik maupun swasta.
BACA JUGA:Langkah Lengkap dan Syarat Buat SIM Baru Pakai BPJS Kesehatan Secara Online & Offline
Rincian Hari Libur Nasional Agustus 2026
Pada periode Agustus 2026, pemerintah menetapkan dua peringatan besar sebagai hari libur nasional.
Hari libur pertama berkaitan dengan peringatan bersejarah kemerdekaan Republik Indonesia, sedangkan libur kedua merupakan peringatan keagamaan umat Islam.
Berikut rincian tanggal merah pada bulan Agustus 2026:
- Senin, 17 Agustus 2026: Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1448 Hijriah)
Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 yang jatuh pada hari Senin secara otomatis memberikan kesempatan long weekend selama tiga hari berturut-turut, terhitung mulai dari Sabtu (15 Agustus), Minggu (16 Agustus), hingga Senin (17 Agustus).
BACA JUGA:Syarat Buat SIM Baru Pakai BPJS Kesehatan: Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan?
Ketentuan Cuti Bersama dan Strategi Penyesuaian Agenda
Berbeda dengan beberapa bulan sebelumnya yang menyertakan alokasi libur berdampingan dari pemerintah, dalam SKB 3 Menteri tidak dianggarkan alokasi Cuti Bersama resmi untuk bulan Agustus 2026.
Hari sebelum dan sesudah tanggal merah tetap dihitung sebagai hari kerja efektif bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Kendati demikian, pekerja tetap memiliki peluang untuk mengatur libur panjang mandiri pada pekan keempat bulan Agustus.
Pegawai yang berencana memperpanjang masa istirahat pada momentum Maulid Nabi Muhammad SAW (Selasa, 25 Agustus 2026) dapat mengajukan hak cuti tahunan pada hari Senin, 24 Agustus 2026.
Pengajuan hak cuti secara mandiri tersebut memungkinkan pekerja menikmati alokasi libur empat hari berturut-turut, yaitu sejak Sabtu (22 Agustus) hingga Selasa (25 Agustus).
Pelaksanaan cuti tahunan ini bergantung pada kebijakan operasional serta persetujuan internal dari masing-masing instansi atau perusahaan tempat bekerja.
Daftar Hari Besar Nasional Lainnya
Sumber: