Cara Cek Status Wajib Pajak Aktif atau Non-Efektif Secara Online
Cara Cek Status Wajib Pajak Aktif atau Non-Efektif Secara Online. Foto: Pinterest/Rakyatcirebon.disway.id--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang Anda miliki saat ini masih berstatus aktif atau justru sudah berubah menjadi Non-Efektif (NE)?
Perubahan status perpajakan kerap terjadi tanpa kita sadari, terutama jika Anda baru saja mengalami perpindahan pekerjaan, penurunan penghasilan di bawah PTKP, atau penghentian kegiatan usaha.
Mengetahui status ini sangat krusial agar urusan administrasi keuangan maupun pelaporan pajak tahunan tidak terkendala.
Untungnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini makin memudahkan masyarakat melalui layanan digital terpadu. Anda tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Cukup bermodalkan koneksi internet dan HP atau laptop, status perpajakan Anda sudah bisa diketahui dalam hitungan menit. Simak panduan praktis cara cek status Wajib Pajak aktif atau Non-Efektif secara online berikut ini.
Memahami Perbedaan Wajib Pajak Aktif dan Non-Efektif (NE)
Sebelum masuk ke teknis pengecekan, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu apa arti dari kedua status tersebut:
Wajib Pajak Aktif:
Status ini menandakan bahwa Anda memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai pembayar pajak.
Anda memiliki kewajiban rutin untuk menghitung, membayar, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Wajib Pajak Non-Efektif (NE):
Status NE diberikan kepada Wajib Pajak yang untuk sementara waktu dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.
Hal ini biasanya berlaku bagi mereka yang penghasilannya turun di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), menganggur, atau usahanya sedang tidak beroperasi.
Perlu diingat, status Non-Efektif bersifat sementara dan tidak sama dengan penghapusan NPWP. Jika di kemudian hari kondisi finansial Anda kembali memenuhi syarat, status tersebut bisa diaktifkan kembali.
3 Cara Cek Status Wajib Pajak Online Terbaru
Untuk memeriksa status Anda, ada beberapa kanal resmi yang dapat diakses secara gratis.
Sumber: