Tarif Listrik PLN Agustus 2026: Cek Penyesuaian Subsidi dan Non-Subsidi Terbaru

Tarif Listrik PLN Agustus 2026: Cek Penyesuaian Subsidi dan Non-Subsidi Terbaru

Tarif Listrik PLN Agustus 2026: Cek Penyesuaian Subsidi dan Non-Subsidi Terbaru. Foto: Dinas pajak/ Rakyatcirebon.disway.id--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - PT PLN (Persero) kembali merilis rincian penyesuaian tarif listrik PLN yang berlaku resmi untuk periode Agustus 2026.

Penetapan struktur tarif ini dilakukan sebagai bentuk pembaruan berkala guna memberikan transparansi informasi serta kepastian biaya penggunaan energi listrik bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga instansi pemerintah.

Pemerintah bersama PLN memastikan bahwa skema penetapan tarif tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, daya beli, serta efisiensi anggaran negara.

Untuk segmen rumah tangga penerima bantuan, alokasi subsidi listrik tetap dipertahankan agar tidak memberatkan kelompok masyarakat rentan.

BACA JUGA:Final Piala Presiden 2026, Viking Alengka dan Ateng Sutisna Gelar Nobar Persib vs Persebaya di Sukahaji

Rincian Tarif Listrik PLN Rumah Tangga Subsidi

Bagi pelanggan rumah tangga yang terdaftar sebagai penerima bantuan tarif energi dari pemerintah, besaran biaya penggunaan listrik per kiloWatt hour (kWh) adalah sebagai berikut:

  • Daya 450 VA (Subsidi): Rp415 per kWh
  • Daya 900 VA (Subsidi): Rp605 per kWh

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian fasilitas ini difokuskan secara presisi untuk menopang kebutuhan dasar harian keluarga pra-sejahtera di seluruh Indonesia.

Daftar Tarif Listrik PLN Rumah Tangga Non-Subsidi

Sementara itu, bagi kelompok pelanggan rumah tangga mampu (non-subsidi), besaran tarif mengacu pada skema penyesuaian (tariff adjustment) sesuai daya yang terpasang di hunian masing-masing. Rincian tarif per kWh mencakup:

  • Daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
  • Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Daya 6.600 VA ke Atas: Rp1.699,53 per kWh

Penerapan biaya pada golongan non-subsidi ini bertujuan menjaga kestabilan operasional penyediaan pasokan tenaga listrik nasional sekaligus menyesuaikan faktor indikator makroekonomi yang berlaku.

Tarif Listrik Sektor Bisnis dan Fasilitas Publik

Tidak hanya menjangkau sektor domestik, PLN juga menetapkan tarif untuk mendukung aktivitas bisnis dan operasional pelayanan umum:

  • Golongan B-2/TR (Bisnis skala menengah daya 6.600 VA - 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan P-1/TR (Kantor Pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh

Penetapan harga pada sektor komersial dan pemerintahan diharapkan mampu memacu produktivitas ekonomi daerah serta menjaga roda pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Masyarakat yang ingin mengetahui rincian informasi lebih lanjut mengenai tarif listrik PLN periode Agustus 2026 maupun melakukan simulasi perhitungan tagihan dapat mengakses saluran komunikasi resmi melalui situs pln.id atau aplikasi PLN Mobile.(*)

Sumber: