Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online Lewat HP

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online Lewat HP

Cara lapor SPT Tahunan Pribadi online lewat HP. Foto: Pinterest/Rakyatcirebon.disway.id--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Bagi Anda yang sedang mencari cara lapor spt tahunan, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan merupakan kewajiban rutin bagi setiap warga negara yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, bayangan tentang antrean panjang di kantor pajak kerap membuat banyak orang menunda-nunda kewajiban ini hingga mendekati tenggat waktu.

Kabar baiknya, kini Anda tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk datang dan berdiri di antrean loket. Ditjen Pajak telah menyediakan layanan e-Filing yang memungkinkan proses pelaporan pajak dilakukan secara mandiri dari mana saja.

Cukup berbekal ponsel pintar (smartphone) dan koneksi internet yang stabil, seluruh proses pelaporan bisa diselesaikan dalam hitungan menit.

Persiapan Berkas dan Dokumen Sebelum Melapor

Agar proses pengisian form berjalan lancar tanpa kendala teknis, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa hal berikut di dekat Anda:

  1. NPWP dan EFIN: Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) diperlukan untuk masuk ke akun pajak Anda. Jika lupa EFIN, Anda bisa mengecek kembali email masuk saat pendaftaran awal atau mengajukan permohonan lupa EFIN lewat saluran resmi DJP.
  2. Bukti Potong Pajak: Bagi karyawan atau pegawai, mintalah formulir bukti pemotongan pajak (Formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta atau 1721-A2 untuk PNS/TNI/Polri) kepada bagian keuangan tempat Anda bekerja.
  3. Daftar Harta dan Kewajiban: Siapkan data aset yang Anda miliki hingga akhir tahun (seperti tabungan, kendaraan, atau tanah) serta sisa utang jika ada.
  4. Email dan Nomor HP Aktif: Digunakan untuk menerima kode verifikasi saat proses finalisasi laporan.

Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Lewat HP

Berikut adalah panduan bertahap mengisi SPT Tahunan Pribadi menggunakan peramban (browser) di HP Anda:

1. Masuk ke Portal Resmi DJP Online

Buka aplikasi browser di HP Anda (seperti Google Chrome atau Safari), lalu ketik alamat situs resmi di djponline.pajak.go.id. Masukkan nomor NPWP/NIK, kata sandi akun Anda, serta kode keamanan (captcha) yang tertera di layar, lalu klik tombol Login.

2. Akses Layanan e-Filing

Setelah berhasil masuk ke halaman utama (dashboard), ketuk ikon menu tiga garis di sudut layar, pilih menu Lapor, kemudian pilih layanan e-Filing. Pada halaman berikutnya, tekan tombol berlogo hijau yang bertuliskan Buat SPT.

3. Jawab Pertanyaan Formulir

Sistem akan mengajukan beberapa pertanyaan awal untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil Anda.

  • Jika Anda seorang pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun dan tidak memiliki bisnis sampingan, pilih jawaban yang mengarahkan Anda ke Formulir 1770 SS.
  • Jika penghasilan Anda di atas Rp60 juta per tahun, sistem akan mengarahkan Anda menggunakan Formulir 1770 S.

4. Isi Data Formulir Sesuai Bukti Potong

Ikuti petunjuk pengisian data secara berurutan:

  • Pilih Tahun Pajak: Pilih tahun pajak sebelumnya dan status SPT Normal.
  • Isi Bagian Penghasilan: Masukkan angka penghasilan bruto, pengurangan, dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai dengan angka yang tertulis pada lembar bukti potong dari kantor Anda. Jika data sesuai, nilai akhir pada kolom Pajak Penghasilan (PPh) Kurang/Lebih Bayar akan menunjukkan angka Nihil.
  • Isi Daftar Harta dan Utang: Masukkan total nilai harta yang Anda miliki serta sisa utang pada akhir tahun pajak.

Sumber: