Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL: Syarat dan Alurnya

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL: Syarat dan Alurnya

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL: Syarat dan Alurnya. Foto: Pinterest/Rakyatcirebon.disway.id--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Kepemilikan sebidang tanah atau bangunan rumah tanpa didukung oleh dokumen legalitas hukum yang sah sering kali mendatangkan rasa cemas bagi pemiliknya.

Sengketa batas lahan, klaim sepihak dari pihak lain, hingga kesulitan dalam mengakses pinjaman modal usaha perbankan adalah segelintir masalah klasik yang kerap menghantui warga yang tanahnya belum bersertifikat.

Menyadari pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan aset warga, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggulirkan program strategis nasional bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini dirancang untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah secara massal dan gratis bagi masyarakat.

Bagi Anda yang ingin mengamankan aset properti keluarga tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam, simak panduan lengkap syarat dan alur pengurusan sertifikat tanah lewat program PTSL berikut ini.

Apa Itu Program PTSL dan Keuntungannya?

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi seluruh objek pendaftaran tanah di dalam wilayah suatu desa atau kelurahan.

Berbeda dengan permohonan sertifikat reguler (mandiri) yang biayanya dihitung berdasarkan nilai aset dan luas tanah, program PTSL disubsidi langsung oleh anggaran negara melalui APBN.

Keuntungan utama mengikuti program ini tentu saja pada aspek pembiayaan. Seluruh proses pengukuran tanah, pemeriksaan yuridis, hingga penerbitan sertifikat hak milik (SHM) digratiskan oleh pemerintah.

Warga hanya dibebankan biaya pra-pendaftaran yang sifatnya administratif lokal (seperti pembelian patok, materai, dan operasional panitia desa) yang besarnya diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan dibatasi sesuai zona wilayah.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mendaftarkan bidang tanah Anda ke panitia tingkat desa, pastikan berkas-berkas administratif berikut sudah lengkap:

1. Identitas Diri Pemohon: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon yang masih berlaku.

2. Bukti Alas Hak Tanah: Dokumen tertulis yang menunjukkan riwayat perolehan tanah, seperti:

  • Surat Letter C, Girik, Petok D, atau Kitir.
  • Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, atau Surat Waris yang sah.
  • Surat Keterangan Penguasaan/Pemilikan Tanah dari kelurahan/desa setempat.

3. Bukti Pembayaran Pajak: Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) tahun berjalan (jika ada).

4. Tanda Batas Tanah: Surat pernyataan kesepakatan batas tanah yang ditandatangani oleh tetangga berbatasan langsung, serta pemasangan patok batas permanen di lapangan.

Alur dan Tahapan Pengurusan PTSL di Lapangan

Sumber: