DPRD Desak LPJ Tiga Periode Mantan Dirut PDAM Tirta Jati Dibuka ke Publik

DPRD Desak LPJ Tiga Periode Mantan Dirut PDAM Tirta Jati Dibuka ke Publik

DESAK. Sekretaris Komisi II, Aan Setyawan mendesak agar LPJ tiga periode mantan Dirut PDAM Tirta Jati dibuka ke publik. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) mantan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati, Suharyadi, dibuka secara transparan kepada publik.

Desakan itu muncul setelah Suharyadi menyelesaikan masa jabatannya pada 21 Mei 2026. Ia tercatat memimpin perusahaan daerah tersebut selama tiga periode.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan SSi, mengatakan berakhirnya masa jabatan direksi harus diikuti evaluasi menyeluruh.

Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya melihat kondisi perusahaan saat ini. Kinerja selama tiga periode kepemimpinan sebelumnya juga harus dibuka.

“LPJ selama tiga periode harus dibuka, terutama soal keuangan, penyertaan modal dan perkembangan pelanggan,” ujar Aan.

Ia menilai, keterbukaan LPJ diperlukan untuk melihat sejauh mana modal dan aset daerah memberikan dampak terhadap pelayanan masyarakat.

Apalagi, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menempatkan penyertaan modal cukup besar kepada PDAM Tirta Jati.

Berdasarkan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2007, pemerintah daerah menetapkan tambahan penyertaan modal dalam bentuk kas sebesar Rp20,25 miliar.

Penyertaan modal tersebut diperuntukkan bagi investasi. Di antaranya pembangunan unit produksi serta pengadaan dan pemasangan jaringan pipa transmisi, distribusi dan retikulasi.

Dalam regulasi tersebut juga tercatat penyertaan modal berupa aset yang telah digunakan PDAM senilai Rp3,945 miliar.

Selain itu, terdapat penambahan penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk nonkas pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp16,589 miliar.

Sementara berdasarkan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2019, modal Perumda Air Minum Tirta Jati sejak pembentukan hingga hasil audit Kantor Akuntan Publik per 31 Desember 2018 tercatat Rp64,473 miliar.

Modal tersebut merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

BACA JUGA:Muncul Skema 3 Direksi Perumda Air Minum Tirta Jati

Sumber: