Raperda Cagar Budaya, 591 Objek Menunggu Kepastian

Raperda Cagar Budaya, 591 Objek Menunggu Kepastian

EKSPOSE. DPRD Kabupaten Cirebon menggelar ekspose naskah akademik Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

*** Baru 8 Cagar Budaya Ditetapkan, Pemkab Didorong Percepat Pendataan dan Kajian

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Ratusan peninggalan sejarah di Kabupaten Cirebon masih menggantung statusnya. Dari sekitar 591 objek yang teridentifikasi sebagai objek diduga cagar budaya, baru delapan yang telah ditetapkan secara resmi.

Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon. Terlebih, sejumlah peninggalan memiliki nilai sejarah yang berkaitan erat dengan perjalanan dan identitas masyarakat Cirebon.

Persoalan itu mengemuka dalam ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bersama DPRD Kabupaten Cirebon.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Nana Kencanawati SPd, mengatakan banyak peninggalan di daerah yang memiliki potensi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Namun, potensi tersebut belum otomatis memberikan perlindungan hukum terhadap objek yang bersangkutan.

"Di Kabupaten Cirebon banyak objek yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya. Tetapi yang sudah resmi baru delapan," kata Nana, kemarin (7/9).

Menurutnya, keberadaan regulasi daerah diperlukan untuk memperjelas arah pelestarian. Mulai dari inventarisasi, proses penetapan, perlindungan hingga pemanfaatannya.

Nana menilai Raperda tidak boleh sekadar menjadi produk administratif. Regulasi tersebut harus mampu menjawab persoalan yang muncul di lapangan, termasuk bagaimana pemerintah memberikan kepastian terhadap ratusan objek yang hingga kini masih berstatus diduga cagar budaya.

Sebab, tanpa langkah yang terukur, potensi warisan sejarah tersebut rawan terabaikan.

"Jangan sampai kita memiliki banyak peninggalan sejarah, tetapi tidak memiliki sistem yang jelas untuk menjaga dan mengelolanya," ujarnya.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan 8 Aspirasi Masyarakat kepada DPR RI

DPRD pun meminta masukan dari perangkat daerah terkait, terutama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan aturan yang realistis sekaligus dapat diterapkan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, Fajar Sutrisno, menjelaskan penetapan sebuah objek sebagai cagar budaya membutuhkan proses. Tidak setiap bangunan, benda, struktur atau situs bersejarah dapat langsung memperoleh status tersebut. 

Sumber: