Persoalan Tanah 10 Hektare Berujung Penjara, Sa’adi Divonis 1 Tahun

Persoalan Tanah 10 Hektare Berujung Penjara, Sa’adi Divonis 1 Tahun

Sa’adi bin Sanding menjalani persidangan di PN Sumber dalam perkara Sporadik tanah 10 hektare di Desa Kanci, Kabupaten Cirebon. Majlis Hakim memvonisnya 1 tahun penjara. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Persoalan penguasaan tanah seluas sekitar 10 hektare di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, berujung pada hukuman penjara.

Sa’adi bin Sanding divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber dalam perkara tindak pidana terkait dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Eka Desi Prasetia dalam persidangan di PN Sumber, Rabu (9/9/2026). “Menjatuhkan pidana selama 1 tahun,” tegas Eka saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan Sa’adi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut sekaligus mengubah status penahanan Sa’adi. Sebelumnya berstatus tahanan kota, terdakwa kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah tahanan negara.

Namun, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sa’adi masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. “Terdakwa bisa mengajukan banding hingga 7 hari ke depan,” kata hakim.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Sa’adi dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara serta membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa (18/8/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak seluruh 10 poin pledoi atau nota pembelaan yang diajukan Sa’adi melalui kuasa hukumnya.

Dengan demikian, hukuman yang diterima Sa’adi lebih ringan delapan bulan dari tuntutan jaksa.

Sporadik Jadi Pokok Perkara

Perkara pidana ini berkaitan dengan dokumen Sporadik atas tanah sekitar 10 hektare di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kanci.

Sumber: