Bansos 5.180 KPM di Kota Cirebon Distop Gara-gara Judol

Bansos 5.180 KPM di Kota Cirebon Distop Gara-gara Judol

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Cirebon, Herlinah AKS. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Temuan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Cirebon yang terindikasi judi online (Judol) ternyata lebih banyak dari yang dibayangkan. 

Angkanya cukup besar, sehingga hal ini juga menjadi perhatian serius dari Dinas Sosial. 

Jika sebelumnya konfirmasi dari beberapa Kecamatan, seperti di Kecamatan Pekalipan, angkanya hanya sekitar 400 KPM, dan di Kecamatan Lemahwungkuk hanya 721 KPM, ternyata terus berkembang dan saat ini angkanya bertambah.

BACA JUGA:Propemperda Dirubah, Penyertaan Modal PDAM Batal

Data di Dinas Sosial menyebutkan, sampai saat ini ada 5.180 KPM se-Kota Cirebon yang terindikasi judol, dan secara otomatis terhapus dari data penerima bantuan sosial. 

Sebarannya, Kecamatan Harjamukti menjadi paling tinggi, dengan angka 1.687 KPM. Di Kecamatan Lemahwungkuk ada 1.297 KPM, di Kecamatan Kejaksan 656 KPM, Kecamatan Kesambi 895 KPM dan Kecamatan Pekalipan ada 645 KPM. 

Saat kembali dikonfirmasi, Camat Pekalipan, Yoga Pramono pun kaget karena data yang ia terima pada Agustus lalu sudah bertambah cukup signifikan. 

BACA JUGA:Sinopsis Film HOPE: Invasi Misterius di Desa Terpencil yang Mengancam Kelangsungan Manusia

"Pas Agustus saya terima laporan hanya sekitar 400, cepat sekali hari ini bisa sampai 645," ungkap Yoga. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Cirebon, Herlinah AKS mengungkapkan bahwa persoalan data KPM yang terindikasi Judol ini menjadi masalah tersendiri dalam penyaluran berbagai bantuan sosial. 

Pasalnya, jika sudah terindikasi, akan berpengaruh terhadap data untuk satu Kartu Keluarga secara keseluruhan. 

BACA JUGA:Daftar Pemain Film HOPE: Kolaborasi Aktor Hollywood dan Bintang Papan Atas Korea Selatan

"Ini memang menjadi persoalan. Untuk yang terindikasi judol ini, pendekatan kita, kita langsung minta mereka berhenti, dengan menonaktifkan akun serta rekening yang digunakan untuk Judol," ungkap Herlinah. 

Setelah semuanya selesai, KPM tidak lagi berurusan dengan judi online dan menonaktifkan semua akun dan rekening yang pernah digunakan, lanjut Herlinah, pendamping akan mengawal agar data KPM yang bersangkutan bisa kembali diajukan untuk aktif sebagai penerima. 

Sumber: