Subsidi Mobil Listrik Terbaru: Syarat, Ketentuan, dan Daftar Merk yang Dapat Diskon
Subsidi Mobil Listrik Terbaru: Syarat, Ketentuan, dan Daftar Merk yang Dapat Diskon. Foto: Pinterest/Rakyatcirebon.disway.id--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan melalui pemberian insentif dan insentif potongan pajak untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle).
Kebijakan subsidi mobil listrik terbaru ini dirancang untuk menekan tingkat emisi karbon, menghemat konsumsi bahan bakar fosil, sekaligus memperkuat ekosistem industri otomotif elektrik di dalam negeri.
Bagi Anda yang berencana beralih ke kendaraan bebas emisi tahun ini, memanfaatkan program bantuan pemerintah tentu dapat menghemat pengeluaran hingga puluhan juta rupiah.
Agar tidak keliru saat mengajukan pembelian di dealer, simak panduan lengkap mengenai syarat, ketentuan, serta daftar merk mobil listrik yang mendapatkan subsidi potongan harga berikut ini.
Aturan dan Ketentuan Utama Subsidi Mobil Listrik
Pemberian subsidi atau insentif pajak kendaraan listrik tidak diberikan dalam bentuk uang tunai langsung kepada pembeli, melainkan berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Potongan PPN DTP (Ditanggung Pemerintah): Pemerintah menanggung sebagian besar beban PPN, sehingga konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1% dari tarif normal yang sebesar 11%. Dengan kata lain, konsumen menikmati insentif potongan harga sebesar 10% saat membeli unit mobil listrik baru.
- Mekanisme Pemotongan Harga: Potongan harga dari insetif PPN ini langsung memotong nilai jual kendaraan (on the road) pada faktur pembelian yang dikeluarkan oleh dealer resmi.
Syarat Utama Mobil Listrik yang Berhak Menerima Insentif
Tidak semua unit kendaraan listrik yang dijual di pasar Indonesia bisa menikmati fasilitas insentif dari pemerintah. Ada kriteria teknis ketat yang wajib dipenuhi oleh pihak pabrikan:
1. Syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Minimal 40%:
- Mobil listrik yang berhak mendapatkan pemotongan PPN 10% wajib diproduksi atau dirakit secara lokal di fasilitas pabrik dalam negeri (Completely Knocked Down / CKD) dengan capaian nilai TKDN paling rendah 40%.
2. Kategori TKDN 20% – 40%:
- Untuk kendaraan listrik (termasuk bus listrik) yang memiliki capaian TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%, pemerintah memberikan potongan PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 5%, sehingga konsumen membayar PPN sebesar 6%.
3. Pendaftaran Resmi oleh Agen Pemegang Merk (APM):
Pabrikan harus terdaftar resmi di Kementerian Perindustrian dan telah melalui kualifikasi verifikasi nilai TKDN oleh lembaga independen.
Syarat bagi Konsumen / Pembeli
Untuk mendapatkan potongan harga subsidi saat bertransaksi di dealer, persyaratannya sangat sederhana bagi konsumen:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang sah dan valid.
- Pembelian Unit Baru: Kebijakan subsidi ini hanya berlaku untuk pembelian unit mobil listrik baru yang terdaftar di dealer resmi, bukan untuk pasar mobil bekas.
- Batasan Unit (Satu NIK per Unit): Setiap satu NIK KTP umumnya dialokasikan untuk satu kali fasilitas insentif pembelian kendaraan listrik guna memastikan pemerataan program bantuan.
Daftar Merk dan Model Mobil Listrik yang Mendapat Subsidi
Berdasarkan capaian kualifikasi pemenuhan TKDN lokal minimal 40%, berikut adalah daftar merk dan model mobil listrik populer di Indonesia yang berhak mendapatkan potongan insentif pajak:
Wuling Motors:
- Wuling Air ev (Varian Long Range & Standard Range)
- Wuling BinguoEV
- Wuling Cloud EV
Hyundai:
- Hyundai Ioniq 5 (Seluruh tipe rakitan lokal Cikarang)
- Hyundai Kona Electric (Generasi rakitan lokal dengan baterai produksi dalam negeri)
Sumber: