Utang RSD Gunung Jati Tembus Rp118 Miliar, Dewas Minta Manajemen Segera Berbenah

Utang RSD Gunung Jati  Tembus Rp118 Miliar, Dewas Minta Manajemen Segera Berbenah

Utang RSD Gunung Jati Tembus Rp118 Miliar, Dewas Minta Manajemen Segera Berbenah-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Kondisi Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon sedang tidak baik-baik saja. Persoalan keuangan menjadi salah satu sorotan utama. Utang rumah sakit kepada pihak ketiga disebut telah menembus Rp118 miliar.

Berdasarkan data yang dimiliki Rakyat Cirebon, jumlah utang kepada pihak ketiga berjumlah Rp118.836.895.894. Fakta tersebut diungkapkan Anggota Dewan Pengawas RSD Gunung Jati sekaligus Kepala BPKPD Kota Cirebon, Arif Kurniawan.

Ia menyebut persoalan utang itu, tengah menjadi bagian dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Utangnya sampai Rp100 miliar, bahkan Rp118 miliar. Itu pihak ketiga dan nilainya sama seperti utang PBB,” ungkapnya saat dihubungi koran ini, Jumat (11/9).

Utang tersebut, menurut Arif, tidak hanya berasal dari satu jenis kebutuhan. Kewajiban rumah sakit kepada pihak ketiga mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari obat-obatan, barang habis pakai hingga pekerjaan fisik. “Ya, macam-macam. Ada barang habis pakai, ada obat, ada fisik juga ada. Rehab-rehab gitu ada,” ucapnya.

Besarnya utang membuat Dewan Pengawas meminta manajemen RSD Gunung Jati segera melakukan pembenahan keuangaan. Arif menilai, rumah sakit tidak bisa langsung menyelesaikan seluruh persoalan tanpa terlebih dahulu mengetahui secara rinci posisi keuangannya.

“Ya dia harus rekon dulu keuangannya, penjadwalan utang, ada macam-macam sih udah banyak,” katanya.

Dewas, kata Arif, telah meminta manajemen membuat rencana pemulihan dalam dua tahapan. Pertama, rencana pemulihan jangka pendek selama 90 hari atau tiga bulan. Kedua, rencana pemulihan selama satu tahun.

“Maka manajemen rumah sakit itu harus membuat rencana pemulihan dalam dua bagian. Yang pertama rencana pemulihan 90 hari, tiga bulan. Kemudian yang kedua adalah rencana pemulihan satu tahun, 12 bulan," jelasnya.

Menurut dia, waktu tersebut diberikan karena pemulihan kondisi rumah sakit tidak mungkin dilakukan secara instan. “Kita ngasih waktu, memang nggak bisa sebentar untuk melakukan pemulihan itu lama, satu tahun, tiga bulan," terangnya.

Dalam rencana tersebut, Arif menjelaskan, manajemen harus melengkapi data keuangan, termasuk posisi utang dan kebutuhan operasional. Data itu kemudian menjadi dasar untuk menentukan utang mana yang harus diprioritaskan dan kapan pembayaran dilakukan.

“Intinya sih dia harus membuat target untuk melakukan pemulihan itu dalam tiga bulan dan dalam satu tahun. Tiga bulan itu jangka pendek. Misalnya utang mau dibayar kapan, yang kecil-kecil, yang besar-besar mau dibayar sampai kapan? Lewat tahun apa di tahun ini?" jelasnya.

Namun, persoalan tidak berhenti pada besarnya utang. Rekomendasi Dewan Pengawas untuk memulihkan kondisi rumah sakit ternyata belum sepenuhnya dijalankan manajemen.

Arif menyampaikan, rekomendasi tersebut telah disampaikan sejak Juli. Akan tetapi, hingga September, tindak lanjut dari pihak rumah sakit baru dilakukan sebagian kecil.

Bahkan, sejumlah data yang diminta Dewas disebut belum juga disampaikan secara lengkap oleh manajemen RSD Gunung Jati.

“Belum memenuhi rekomendasi itu. Baru sebagian kecil lah. Cuma belum kirim datanya, sampai sekarang tuh belum. Belum sesuai," ujarnya.

Kondisi tersebut membuat Dewas mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan persoalan itu kepada Wali Kota Cirebon. Dia memastikan Wali Kota Cirebon telah mengetahui persoalan yang terjadi di RSD Gunung Jati. Selain menyampaikan kondisi rumah sakit, Dewas juga telah melaporkan langkah-langkah yang direkomendasikan untuk pemulihan.

“Makanya kita membuat laporan ke wali kota. Sudah kita kirim tuh laporannya, ini belum ditindaklanjuti sepenuhnya. Sehingga pak Wali udah tahu, udah dilaporin dari kita (Dewan Pengawas) juga," tegasnya.

Laporan Dewas kepada kepala daerah tersebut, Arif menambahkan, pada dasarnya bersifat rekomendasi. Dewas memberikan sejumlah langkah yang dinilai perlu dilakukan untuk memperbaiki kondisi rumah sakit.

Persoalannya, waktu terus berjalan sementara rekomendasi belum sepenuhnya dijalankan. Arif mengingatkan, surat rekomendasi Dewas telah disampaikan sejak Juli. Kini telah memasuki September, namun tindak lanjut yang dilakukan manajemen belum sesuai dengan yang diharapkan.

“Kita udah ngasih waktu lama. Dari Juli itu, surat rekomendasi Dewas itu dari bulan Juli sampai sekarang udah ke September, itu belum semuanya. Keburu waktunya habis," pungkasnya.

Besarnya utang hingga Rp118 miliar dan belum optimalnya tindak lanjut rekomendasi Dewas tersebut, menjadi pekerjaan rumah serius bagi manajemen RSD Gunung Jati. Terlebih, proses pemeriksaan BPK terhadap kondisi keuangan rumah sakit masih berjalan.

Dewas kini menunggu langkah konkret manajemen untuk membenahi neraca keuangan, memetakan seluruh kewajiban, menyusun skema pembayaran utang, sekaligus menjalankan rencana pemulihan yang telah diminta.

Sebab, bagi rumah sakit daerah, persoalan keuangan bukan sekadar angka dalam laporan. Di balik kewajiban yang menumpuk, terdapat keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat yang harus tetap dijaga.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd angkat bicara terkait rumitnya persoalan yang dihadapi Rumah Sakit Daerah Gunung Jati (RSDGJ). Salah satunya, terkait utang yang tidak sedikit dan harus ditutupi. Sehingga, berakibat operasional berjalan kembang kempis.

Menurutnya, sudah beberapa kali pihaknya rapat bersama dengan pihak manajemen rumah sakit. Berbagai catatan pun sudah disampaikan, agar persoalan yang ada segera diselesaikan.

"Kami dari Komisi III, berbagai macam permasalahan di rumah sakit jangan sampai kemudian menghambat pelayanan dasar kesehatan masyarakat. Yang pertama itu. Yang kedua, manajemen harus Gerak cepat, segera selesaikan," tegasnya.

Seakan mengamini bahwa ada kewajiban keuangan yang harus ditunaikan oleh RSD Gunung Jati, dan nilainya tidak sedikit, ternyata itulah yang dimaksud Yusuf untuk segera diselesaikan. ​"Ya utangnya, harus segera diselesaikan," lanjut dia.

Sampai saat ini, sambungnya, meski sudah tidak menjadi rahasia bahwa ada utang yang harus diselesaikan pihak RSD Gunung Jati, namun pihak manajemen seperti tidak terbuka kepada DPRD.

Bahkan, pihak RSDGJ seperti belum punya skema ataupun rencana, untuk bisa menyelesaikan persoalan yang diminta Komisi III segera diselesaikan ini.

Ia khawatir, jika sampai sekarang utang terdahulu belum diselesaikan, bahkan rencana skema penyelesaiannya pun belum ada, seiring berjalannya waktu dan pelayanan, justeru akan menjadi bom waktu bagi RSD Gunung Jati sendiri. (tim)

Sumber: