Waspada Modus Penipuan Tiket Online dengan PayLater

Waspada Modus Penipuan Tiket Online dengan PayLater

Sejumlah penumpang tengah memesan tiket go show dan siap melakukan perjalanan KA. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan dalam transaksi pembelian tiket kereta api secara online. 

Saat ini, banyak kanal yang bisa dimanfaatkan untuk membeli tiket Kereta Api, termasuk memanfaatkan fasilitas PayLater milik korban.

Modus penipuan tersebut dilakukan dengan cara pelaku membujuk korban yang sangat ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api untuk melakukan pembelian tiket dengan fasilitas PayLater, sehingga pembayaran dapat dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:Menanti Sensasi Berburu 2 Juta Judul Buku di Cirebon, Big Bad Wolf Books Hadirkan Diskon Hingga 90%

Biasanya, dalam transaksi tersebut, korban diarahkan untuk melakukan pembelian tiket dengan fasilitas PayLater, tetapi dengan menggunakan identitas pelaku. 

Setelah tiket berhasil terbit, pelaku kemudian melakukan pembatalan tiket melalui aplikasi Access by KAI.

Selanjutnya, dana pengembalian atau refund atas pembatalan tiket tersebut masuk kepada pelaku, sementara kewajiban pembayaran cicilan PayLater tetap melekat pada akun korban sebagai pemilik fasilitas pembayaran.

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Hari Ini 15 September Melemah ke Rp17.686 per Dolar AS

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan korban mengalami kerugian finansial, karena harus tetap membayar cicilan atas transaksi yang manfaat refund-nya justru diterima oleh pihak lain.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan atau meminta bantuan pembelian tiket dengan menggunakan fasilitas PayLater pribadi.

"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila ada pihak yang meminta menggunakan fasilitas PayLater untuk membeli tiket kereta api, terlebih apabila tiket tersebut menggunakan identitas orang yang meminta bantuan," ungkap Muhibbuddin. 

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Hari Ini 15 September Melemah ke Rp17.686 per Dolar AS

Dijelaskan Muhibbuddin, masyarakat perlu memahami bahwa transaksi PayLater tetap menjadi tanggung jawab pemilik akun, sehingga jangan sampai fasilitas tersebut digunakan pihak lain dan kemudian menimbulkan kerugian bagi pemiliknya. 

Fasilitas PayLater sendiri merupakan metode pembayaran yang menimbulkan kewajiban pembayaran kepada pemilik akun sesuai dengan ketentuan penyedia layanan. 

Sumber: