Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Tanpa Tes
JELASKAN. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan tahun 2027 seluruh guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes.-ZEZEN ZAENUDIN ALI-RAKYAT CIREBON
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID, CIREBON - Nasib guru PPPK paruh waktu mendapat angin segar. Pemerintah memastikan seluruh guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 tanpa melalui tes.
Kepastian itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Dr Abdul Mu'ti MEd saat berkunjung ke SDN 1 Kedungjaya, Kabupaten Cirebon, kemarin (28/9).
“Guru yang PPPK paruh waktu, tahun 2027 semuanya kita angkat tanpa tes menjadi PPPK penuh waktu,” kata Abdul Mu'ti.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab salah satu persoalan yang selama ini menjadi perhatian guru PPPK paruh waktu. Yakni ketidakpastian mengenai kelanjutan status kepegawaiannya.
BACA JUGA:Prediksi Timnas Indonesia vs Timnas Bangladesh: Indonesia Harus Berjuang Habis-Habisan
Namun, bagi guru honorer yang belum berstatus PPPK, pemerintah masih membuka jalur seleksi untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Abdul Mu'ti menjelaskan, guru honorer dapat mengikuti seleksi CPNS. Kesempatan tersebut juga terbuka bagi lulusan baru yang belum pernah menjadi guru.
“Guru honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan seleksi, semuanya pakai tes,” ujarnya.
“Tes CPNS itu juga bisa untuk mereka yang baru lulus, yang belum menjadi guru,” sambungnya.
Di Kabupaten Cirebon, rencana pengangkatan tersebut mendapat perhatian serius dari Forum PPPK Paruh Waktu. Sebab, meski pemerintah pusat telah menyampaikan kebijakan untuk 2027, daerah masih menunggu petunjuk teknis mengenai mekanisme pelaksanaannya.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Minyak Goreng Keruh Bikin Jernih Kembali Pakai Bahan Dapur
Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon, Anton HS, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan membawa persoalan tersebut hingga ke pemerintah pusat.
Menurutnya, hasil silaturahmi nasional pada 7 September 2026 di DPR RI dan Kementerian Sekretariat Negara menjadi salah satu dasar optimisme bahwa status PPPK paruh waktu akan mendapatkan kepastian pada 2027.
“Yang menjadi polemik sampai sekarang belum ada kejelasan pasti terkait petunjuk teknis atau regulasi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Apa yang harus dilakukan daerah untuk mengalihkan teman-teman paruh waktu menjadi penuh waktu,” kata Anton.
Di Kabupaten Cirebon, jumlah PPPK paruh waktu berdasarkan data forum sekitar 3.477 orang. Jumlah itu berubah dari angka awal pengangkatan yang disebut mencapai 3.542 orang.
Dari sekitar 12 ribu PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Kabupaten Cirebon, sekitar 8 ribu di antaranya merupakan tenaga guru.
BACA JUGA:Olahan Tahu dan Telur Sederhana yang Enak untuk Lauk Tanggal Tua
Sedangkan jumlah guru yang berstatus PPPK paruh waktu diperkirakan mencapai 1.400 orang.
Forum PPPK meminta kebijakan alih status tidak hanya menyelesaikan persoalan guru, tetapi juga tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang berstatus paruh waktu.
“Harapan kami semua profesi dikawal pemerintah pusat untuk beralih status melalui kebijakan dan anggaran yang jelas. Jangan sampai guru selesai lebih dulu, sementara tenaga teknis dan nakes baru dipikirkan,” ujarnya.
Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Cirebon pun akan terus mengawal kebijakan tersebut bersama Pemkab Cirebon, BKPSDM, dinas terkait dan DPRD.
Mereka berharap komitmen penyelesaian status PPPK paruh waktu pada 2027 tetap berjalan, sembari menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:SD Umum Tembus Ajang Madrasah, Maulana Kresna Sabet Juara 1 OMI Kota Cirebon
Sementara itu, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengatakan, persoalan pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemkab Cirebon masih menunggu surat atau aturan resmi sebagai dasar untuk menindaklanjutinya di daerah.
“Pegawai itu urusan pusat. Kami yang ada, kami menerima. Kalau ada edaran bahwa yang paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh, kami terima kasih juga,” kata Imron.
Terkait kesiapan anggaran, Imron mengatakan Pemkab Cirebon belum dapat memastikan kebutuhan anggaran sebelum ada aturan resmi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, jika kebijakan tersebut berdampak terhadap anggaran daerah, pembahasannya harus dilakukan bersama DPRD.
“Nanti kalau kami ada surat dulu, nanti kan dibahas dengan DPRD. Karena rancangan anggaran ini tidak bisa cuma sekadar oleh kita, tapi harus dengan juga DPRD,” ujarnya.
BACA JUGA:Resep Kunyit Asam Segar Tanpa Pengawet untuk Detox Tubuh Usai Santap Makanan Berlemak
Imron juga menyebut adanya informasi bahwa pembiayaan pengangkatan tersebut nantinya dapat ditanggung pemerintah pusat. Namun, Pemkab Cirebon masih menunggu perkembangan aturan untuk memastikan mekanismenya.
“Katanya itu nanti diambil oleh pusat. Nanti kita lihat perkembangan aturannya seperti apa," pungkasnya. (zen)
Sumber: