Dishub Survey Potensi Parkir, Semua Titik Disasar

Dishub Survey Potensi Parkir, Semua Titik Disasar

Sejumlah kendaraan terparkir di badan jalan di jalan Cipto MK, saat ini Dishub sedang memetakan potensi parkir. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, saat ini Dinas Perhubungan Kota Cirebon tengah melakukan pemetaan dan kajian potensi perparkiran, sebagaimana yang sejak dulu menjadi catatan dari Komisi I di DPRD. 

Dinas Perhubungan menggandeng pihak ketiga untuk melakukan survey potensi langsung di lapangan, dan saat ini sedang berjalan. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Gunawan ATD DEA mengungkapkan bahwa untuk mengetahui potensi ril dari perparkiran, kajian dan survey ini perlu dilakukan secara komprehensif dengan menggandeng konsultan. 

BACA JUGA:Masifkan Sosialisasi Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober

Maka, Dinas Perhubungan pun menunjuk pihak ketiga untuk survey, memetakan dan menghitung sampai mana batas maksimal PAD dari retribusi parkir jika dikelola secara betul-betul maksimal. 

"Kajian potensi sedang berjalan, konsultan sedang turun ke titik-titik parkir yang ada," ungkap Gunawan, Rabu (7/10).

Kajian ini, lanjut Gunawan, sepenuhnya dilakukan oleh tim konsultan, namun tim Dinas Perhubungan dari UPT Parkir tetap ikut melakukan pendampingan.

BACA JUGA:Cirebon Darurat LGBT, DPRD Didesak Bentuk Perda  

"Yang survey itu konsultan, kami mendampingi," lanjut Gunawan. 

Disoal mengenai progresnya, dijelaskan Gunawan, saat ini masih terus berjalan, sejak akhir September lalu. 

Hasilnya, disebutkan Gunawan, kemungkinan akan dilaporkan kepada Dinas Perhubungan pada paling lambat pada awal November mendatang. 

BACA JUGA:Sudah Lama di Indonesia, Taisei Marukawa Urus Proses Menjadi WNI

"Nanti hasilnya dilaporkan ke kita sekitar awal November," sebut Gunawan. 

Untuk survey ini, sebagaimana yang menjadi catatan dari Komisi I, semua titik-titik parkir yang ada di wilayah Kota Cirebon, baik yang eksisting sudah terdata dan retribusinya sudah masuk, maupun titik-titik baru diluar itu yang selama ini dianggap sebagai kebocoran retribusi parkir. 

Sumber: