PPPK Paruh Waktu Bersuara, Kewajiban Sama Tapi Hak Tidak Setara

PPPK Paruh Waktu Bersuara, Kewajiban Sama Tapi Hak Tidak Setara

Para PPPK paruh waktu bersuara meminta kejelasan status dan kesetaraan hak mereka. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Ditengah kepastian bahwa pada tahun 2027 mendatang kewajiban penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih ada di daerah, dan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), para PPPK paruh waktu ini pun bersuara. 

Terlebih lagi, setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan mendapatkan jawaban bahwa belum ada rencana pasti apakah PPPK paruh waktu ini pemenuhan hak keuangannya akan diambil alih pusat, muncul jawaban bahwa wacana sementara, memang ada rencana tapi hanya untuk PPPK paruh waktu dengan spesifikasi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. 

Sementara, PPPK paruh waktu untuk tenaga teknis lainnya belum masuk dalam rencana tersebut. 

BACA JUGA:Masih Dihandle PAD, Gaji PPPK Paruh Waktu 19,8 Milyar

Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Kota Cirebon, Sumanta mengungkapkan bahwa ada tiga kelompok utama yang perlu mendapatkan kepastian untuk pemenuhan status. 

Tiga kelompok ini berdasarkan rumpun spesifikasi, yakni tenaga teknis, tenaga pendidik, dan tenaga kesehatan.

"Jangan hanya nakes dan guru yang direncanakan akan dipenuhkan," ungkap Sumanta. 

BACA JUGA:Bianglala Di Badan Jalan Ditegur Satpol PP, Pengelola Bawa-bawa Nama Walikota

Ia pun meminta pemerintah mempertimbangkan agar ketiganya masuk dalam regulasi yang sama dan memperoleh kepastian secara bersamaan.

Pemerintah didorong untuk menerbitkan aturan, baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, maupun regulasi kementerian yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Harapan kita sesuai dengan aspirasi, semuanya terangkat, tidak ada istilah bertahap," lanjut Sumanta. 

BACA JUGA:Perum Bulog Kancab Cirebon Salurkan SPHP Jagung Pakan di Kabupaten Kuningan

Dijelaskan Sumanta, seharusnya pemerintah bersikap adil, baik kepada PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. 

Pasalnya, meskipun berstatus berbeda, tetapi kewajiban dan beban administrasi mereka sama, sementara untuk hak yang diterima dinilai belum setara. 

Sumber: