DPRD Kabupaten Cirebon Godok Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

DPRD Kabupaten Cirebon Godok Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, saat menjelaskan pembahasan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Cirebon tengah menggodok Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan warisan sejarah sekaligus mengatur pemanfaatannya bagi masyarakat.

BACA JUGA:Raperda Cagar Budaya, 591 Objek Menunggu Kepastian

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim SHI MH mengatakan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya merupakan inisiatif DPRD. Pembahasannya dilakukan bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

"Raperda ini merupakan inisiatif DPRD. Kami membahas setiap pasal secara cermat agar regulasi yang disusun benar-benar dapat mendukung pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Cirebon," ujarnya.

BACA JUGA:Kunjungan Fadli Zon, Disdikbud Optimis Peluang Revitalisasi Cagar Budaya Kian Terbuka

Menurut Lukman, cagar budaya memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, hingga sosial budaya. Keberadaannya juga menjadi bagian dari identitas masyarakat Kabupaten Cirebon.

Karena itu, pelestarian perlu diimbangi dengan pengelolaan yang tepat. Dengan begitu, warisan sejarah tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dimanfaatkan tanpa mengabaikan nilai budaya yang melekat di dalamnya.

BACA JUGA:Museum Tahir Solo: Destinasi Wisata Edukasi dan Budaya Terbaru di Surakarta

"Melalui raperda ini, kami ingin pelestarian dan pengelolaan cagar budaya bisa berjalan lebih optimal. Warisan sejarah harus tetap terjaga, tetapi pemanfaatannya juga perlu diarahkan agar memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.

BACA JUGA:Bayi Baru Lahir Bakal Langsung Dapat Akta, KK hingga KIA

Lukman menilai, pengelolaan cagar budaya juga berpotensi mendukung sektor pariwisata dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, pemanfaatannya harus tetap memperhatikan nilai sejarah dan budaya.

BACA JUGA:Kenaikan Anggaran Disbudpar Cirebon Banyak untuk Gaji PPPK, Komisi IV Dorong Ikon Budaya

Ia berharap Raperda tersebut menjadi landasan yang lebih jelas untuk menjaga sekaligus mengembangkan potensi cagar budaya di Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Itel A300+ Resmi Masuk Indonesia dengan Harga Murah, Usung Dual Screen dan Baterai 7.000 mAh

Sumber: