PT Qodiran Angkat Bicara, Pembangunan Pasar Sementara Terus Lanjut
Proses pembangunan pasar sementara di kawasan Keraton Kanoman terus dilanjutkan diatas lahan dengan luas 50x25 meter. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - PT Qodiran Kraton Kanoman angkat bicara soal polemik rencana revitalisasi pasar Kanonamu, dan pembangunan pasar darurat yang kemarin menjadi bahan pembahasan di RDP yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kota Cirebon dengan melibatkan berbagai pihak terkait, dan mereka absen di pertemuan tersebut.
Meskipun hasil rapat kemarin menghasilkan rekomendasi agar pembangunan pasar darurat di hentikan karena belum ada proses perizinan yang ditempuh, pada Sabtu (17/10) siang, pantauan Rakyat Cirebon, pembangunan pasar darurat masih di kawasan keraton Kanoman terus berjalan.
Pertama, Direktur PT Qodiran Kraton Kanoman, Pangeran Patih Raja Muhammad Qodiran menyampaikan bahwa ada dua hal yang harus dipisahkan, yakni rencana revitalisasi dan pembangunan pasar darurat yang sedang dilakukan, meskipun keduanya berkaitan.
BACA JUGA:DPRD Tak Persoalkan THM Tuparev, Pengawasan Harus Diperketat
Terkait dengan pembangunan pasar darurat, Qodiran menyebut bahwa pembangunan dilakukan di lahan yang masuk dalam kawasan Keraton, sehingga kewenangan penuh ada di tangan Sultan Keraton Kanoman.
Sementara, setelah kerjasama dengan Perumda Pasar Berintan berakhir di tahun 2016, dan belum ada kelanjutan, ia mengaku sudah menerima kuasa khusus dari Kesultanan Kanoman dengan Nomor Surat: 002/ CRB/ SME-PMKNI/ 2026 tertanggal 03 Juni 2026, perihal Surat Kuasa Khusus, dimana melalui surat kuasa khusus tersebut, Sultan Kesultanan Kanoman XII, Gusti Sultan Raja Muhammad Emirudin sebagai telah memberikan hak kuasa penuh dan khusus kepada dirinya untuk mengelola dan memanfaatkan tanah milik Keraton Kanoman seluas 10.000 meter persegi, dalam hal ini Pasar Kanoman.
Terlebih lahan itu merupakan kewenangan keraton, dan pasar yang dibangun bersifat sementara, maka ia merasa tidak ada alasan untuk menghentikan pembangunan pasar darurat ini.
BACA JUGA:Pemesanan Tesla Roadster Mulai Dibuka, Uang Muka Tembus Rp 800 Juta
"Kalau ada yang meminta dihentikan karena ini cagar budaya, menarik, sejauh mana pemahaman mereka tentang cagar budaya. Ini lahan keraton, pasar yang dibangun juga bersifat sementara, untuk pasar darurat, jadi tidak ada merusak cagar budaya. Apa bedanya dengan pasar malam saat muludan," ungkap Qodiran.
Sultan Keraton Kanoman, disebutkan Qodiran, menerbitkan dua surat kuasa khusus, pertama untuk dirinya selalu patih, dan untuk PT Qodiran Kraton Kanoman, yang isinya sama, memberi kuasa untuk mengelola aset berupa pasar Kanoman.
Kemudian, dijelaskan Qodiran, PT Qodiran yang mendapat kuasa melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Chikita Karya Bangun Persada Utama, dan langkah pertama untuk revitalisasi adalah membangun pasar sementara untuk para pedagang.
BACA JUGA:Jambore Kesetaraan Kota Cirebon Jadi Ajang Belasan Siswa PKBM Unjuk Potensi
"Rencana kita untuk revitalisasi pasar Kanoman tetap lanjut, kita kerjasama dengan PT Chikita Karya Bangun Persada Utama," sebut Qodiran.
Diatas lahan seluas 50x25 meter, pasar darurat yang sedang dibangun akan menyediakan 300 kios dan los untuk pedagang, dengan ukuran kios 2,5x2 meter dan los 1,5x1,5 meter. Sementara perizinan yang dipersoalkan, menurut Qodiran, adalah perizinan untuk revitalisasi pasar Kanoman, bukan untuk pasar sementara.
Sumber: