DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna Hantaran Bupati atas Dua Raperda

DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna Hantaran Bupati atas Dua Raperda

SERAHKAN. Bupati Cirebon menyerahkan berkas hantaran dua Raperda kepada pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon dalam rapat paripurna, Senin (26/10). FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

*** Merger BPR Diproyeksikan Perkuat Saham Pemkab hingga Lebih dari 90 Persen

RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hantaran Bupati Cirebon terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (26/10).

Dua Raperda tersebut yakni penggabungan Perseroan Daerah BPR Kabupaten Cirebon dengan Perseroan Daerah BPR Cirebon Jawa Barat (BCJ) serta Raperda tentang Desa.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH, didampingi Wakil Ketua DPRD HR Hasan Basori SE MSi, Nana Kencanawati SPd, dan Teguh Rusiana Merdeka SH, serta dihadiri anggota DPRD.

Hadir pula Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Bupati Cirebon, menjelaskan, penggabungan dua BPR merupakan tindak lanjut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur konsolidasi BPR yang berada di bawah pemegang saham pengendali yang sama.

Menurut Imron, penggabungan diperlukan untuk memperkuat struktur perbankan daerah. Merger diharapkan membuat bank lebih sehat, efisien, memiliki permodalan lebih kuat, serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Raperda penggabungan BPR juga diperlukan sebagai landasan hukum pelaksanaan merger. Materinya mencakup tahapan penggabungan, organ perseroan, manajemen, hingga ketentuan peralihan.

Selain itu, kata Imron hantaran kedua terkait Raperda tentang Desa. Sebagaimana diketahui Kabupaten Cirebon memiliki 40 kecamatan, 412 desa, dan 12 kelurahan. Jumlah penduduk pada 2026 tercatat sebanyak 2.537.536 jiwa.

Imron menilai, tata kelola pemerintahan desa perlu diperkuat melalui regulasi yang menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan. Penyusunannya mempertimbangkan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Materi Raperda Desa meliputi penataan dan kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), keuangan dan aset desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pengawasan. 

Pengaturan juga mencakup masa jabatan kepala desa dan BPD, keterwakilan perempuan dalam BPD, tunjangan purnatugas, persyaratan perangkat desa, serta penataan wilayah desa.

Kang Imron--sapaan akrabnya menegaskan, regulasi desa harus menjamin tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, akuntabel, profesional, dan partisipatif. Penguatan aturan juga harus tetap berpijak pada nilai gotong royong, kekeluargaan, musyawarah, serta kearifan lokal Cirebon.

BACA JUGA:Saksi Sidang Korupsi Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon Ungkap Pinjaman Rp1,1 Miliar di BPR Bank Cirebon

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HR Hasan Basori SE MSi, menilai penggabungan dua BPR berpotensi memberikan keuntungan bagi daerah. Selain memperkuat struktur permodalan, merger diproyeksikan meningkatkan efisiensi operasional dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Sumber: