RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN- Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi mengeluarkan larangan dalam pendistribusian hewan ternak sapi dari luar daerah. Hal ini sebagai antisipasi dalam mencegah wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) lebih meluas.
Larangan itu tertuang dalam surat imbauan yang dikeluarkan Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskatan) Kabupaten Kuningan
Berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Diskatan Kuningan, Dadi Hariadi, jika temuan wabah PMK di Jabar sudah merambah di sebanyak enam kabupaten. Bahkan salah satunya yakni di Kuningan, dengan total sapi terjangkit PMK sejumlah 7 ekor.
“Dalam antisipasi penyebarluasan kasus PMK, maka perlu dilakukan pencegahan penularan lebih luas. Mengingat bahwa penyebaran PMK sangat cepat dan dapat menimbulkan dampak ekonomi yang besar, khususnya di kalangan peternak dan pedagang hewan ternak,” kata Dadi, Kamis (19/5).
Adapun 7 ekor sapi yang terjangkit PMK itu, berdasarkan hasil pengujian laboratorium di Bvet Subang pada 15 Mei 2022. Sehingga pemerintah daerah mengeluarkan larangan sementara bagi pedagang hewan ternak, agar tidak memasukan ternak dari daerah lain. Beberapa hewan ternak itu di antaranya seperti sapi perah, sapi potong, domba, kambing, dan babi.
“Kemudian untuk 7 ekor sapi yang dinyatakan positif PMK tidak ada yang mati, bahkan sudah menunjukan kondisi membaik. Karena kita telah lakukan penanganan yang maksimal, mulai karantina, pemberian vitamin, obat-obatan dan makanan bernutrisi tinggi untuk meningkatkan imun tubuh sapi tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ketujuh sapi yang terjangkit PMK berasal dari luar daerah. Yakni sapi yang dibeli peternak dari daerah Manonjaya, Tasikmalaya.
“Jadi, sapi-sapi tersebut katanya dibeli peternak dari daerah Tasikmalaya. Kalau masa inkubasi penyakit ini kan antara 1-14 hari, baru ketahuan itu tanggal 15 April, sehingga langsung dilakukan karantina untuk mencegah penularan,” terangnya.
Pihaknya menyebut, sapi yang terjangkit PMK sudah dilakukan penanganan dengan memisahkan dari ternak lain. Termasuk dimasukan dalam kandang isolasi demi mencegah penularan selama 14 hari masa karantina.( bud)