RAKYATCIREBON.ID - Gugatan yang diajukan LT, salah satu dari empat tersangka penjual asset PDAM, ditolak oleh majelis hakim pada sidang pra peradilan, Selasa (24/5).
Sidang kemarin merupakan yang terakhir, karena agendanya adalah pembacaan putusan oleh hakim tunggal atas pra peradilan yang diajukan pihak LT selaku pemohon.
Dalam pembacaan putusannya, hakim tunggal sidang pra peradilan, Hapsari Retno Widowulan membacakan setiap poin yang dirasa merupakan poin penting, mulai dari dasar-dasar perkara, hingga amar putusan.
Di akhir, saat membacakan amar putusan, hakim membacakan bahwa atas dasar dan fakta yang ada di persidangan, hakim memutus menolak gugatan pemohon seluruhnya.
"Putusan perkara pra peradilan atas gugatan LT (Pemohon) melawan Kejaksaan (Termohon), hakim berpendapat penetapan tersangka bukan pelanggaran HAM. Adalah sah menurut hukum. Memutus, permohonan pra peradilan ditolak seluruhnya, dan menyatakan penetapan tersangka LT oleh penyidik Kejaksaan Kota Cirebon sah menurut hukum," ungkap hakim dalam pembacaan putusannya.
Sementara itu, diwawancarai usai sidang, kuasa hukum pemohon LT, Erdi D Soemantri menegaskan, pihaknya sebagai pemohon melayangkan gugatan kepada pengadilan melalui langkah hukum pra peradilan ini, agar pengadilan mengoreksi langkah yang dilakukan penyidik dalam menetapkan tersangka. Karena pihaknya menduga ada prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Melalui pra peradilan ini, kita minta koreksi pada langkah penyidik dalam proses penyidikan. Tapi kami menyayangkan putusan hakim yang menolak gugatan kami," ungkap Erdi.
Beberapa kejanggalan, lanjut Erdi, ditemukan pada proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan, hingga kliennya, LT, ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya, saat mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan, dijelaskan Erdi, kliennya dipanggil sebagai saksi. Namun saat memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan, kliennya tidak boleh pulang dan langsung ditahan.
"Ini akan menjadi preseden buruk ke depannya dari proses penyidikan yang dilakukan," ujarnya.
Menyikapi putusan yang dibacakan, meskipun bersifat final, kata Erdi, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan pihaknya. Yakni dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, atau bahkan bisa kembali mengajukan pra peradilan. Hanya saja, ia belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan ke depan.
"Kita biasa mengajukan PK ke MA. Kita juga bisa ajukan pra peradilan lagi. Tapi itu nanti, kita pikir-pikir dulu," imbuh Erdi.
Sementara itu, perwakilan termohon, Jaksa Sunarno menambahkan, pihaknya menghormati gugatan yang disampaikan oleh pemohon, terkait koreksi dalam hal penegakan hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan, dalam hal penyidikan perkara penjualan eks aset air limbah PDAM.
Namun dengan putusan yang dibacakan hakim kemarin, kata Sunarno, meyakinkan pihaknya, bahwa tim penyidik di Kejaksaan sudah bekerja sesuai dengan tupoksi, serta ketentuan perundang-undangan hukum yang berlaku.
"Dengan demikian, dengan putusan tersebut, kami berterima kasih kepada pemohon atas koreksinya, dan hakim memutus tupoksi kami sudah sesuai. Kami meyakinkan kepada hakim, bahwa penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan. Maka dari itu, proses terus berjalan sebagaimana SOP yang sudah ditetapkan pimpinan," imbuh Sunarno. (sep)